Ini Batasan Memiliki Emas yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Ini Batasan Memiliki Emas yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya--
RADARMUKOMUKO.COM - Kilau emas tidak hanya memantulkan cahaya, tetapi juga memanggil tanggung jawab. Di balik gemerlapnya perhiasan yang melingkar di pergelangan tangan atau tersimpan rapi dalam brankas, ada kewajiban spiritual yang melekat bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Zakat emas bukan sekadar hitungan angka, melainkan wujud kepedulian sosial yang telah diatur dengan ketentuan jelas dalam syariat.
Di Masjid Raya Al-Azhar, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu, puluhan jamaah mengikuti kajian fikih muamalah yang membahas secara khusus tentang zakat harta, termasuk emas. Kajian yang dipandu oleh Ustaz Ahmad Farhan itu menjadi ruang dialog antara teks agama dan realitas kehidupan modern, terutama ketika investasi emas semakin diminati masyarakat.
“Emas itu termasuk harta yang berkembang, sehingga ketika sudah mencapai batas tertentu dan dimiliki selama satu tahun hijriah, wajib dikeluarkan zakatnya,” ujar Ustaz Ahmad di hadapan jamaah.
Ia menjelaskan bahwa batas minimal kepemilikan emas atau nisab ditetapkan setara dengan 85 gram emas murni. Jika jumlah tersebut atau lebih dimiliki secara penuh selama satu tahun, maka pemiliknya wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Ketentuan itu bukan tanpa dasar. Dalam literatur fikih klasik hingga kontemporer, nisab emas merujuk pada standar yang telah disepakati para ulama berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Di tengah dinamika harga emas yang terus berubah, patokan gramasi tetap menjadi acuan, sementara nilai rupiahnya menyesuaikan harga pasar saat zakat hendak ditunaikan.
Di Surabaya, seorang pengusaha butik bernama Laila Nurhayati mengaku baru memahami detail kewajiban tersebut setelah mengikuti kajian serupa. Selama ini ia mengoleksi emas batangan sebagai bentuk tabungan jangka panjang.
“Saya pikir selama disimpan dan tidak dipakai, tidak ada kewajiban apa-apa. Ternyata justru karena disimpan dan nilainya berkembang, itu yang membuatnya wajib dizakati,” tuturnya.
Penjelasan mengenai emas perhiasan juga kerap menjadi perbincangan. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa semua perhiasan otomatis bebas dari zakat karena dipakai sehari-hari. Namun, menurut Ustaz Ahmad, persoalannya lebih rinci.
“Jika perhiasan dipakai secara wajar dan tidak berlebihan, banyak ulama berpendapat tidak wajib dizakati. Tetapi jika jumlahnya sangat besar hingga melampaui kebiasaan umum, ada pendapat yang mewajibkan zakat,” katanya. Perbedaan pandangan itu menunjukkan keluasan khazanah fikih, sekaligus pentingnya berkonsultasi kepada ahli agama yang kredibel.
Waktu kepemilikan juga menjadi faktor penentu. Emas yang telah mencapai nisab harus dimiliki selama satu haul, yakni satu tahun kalender hijriah. Perhitungan dimulai sejak harta tersebut mencapai batas nisab. Jika di tengah perjalanan jumlahnya berkurang di bawah nisab, maka hitungan haul terputus dan dimulai kembali ketika jumlahnya kembali memenuhi syarat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui laman resminya turut menegaskan ketentuan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa zakat emas dihitung berdasarkan total emas yang dimiliki, baik dalam bentuk batangan, koin, maupun simpanan lainnya. Adapun emas yang masih dalam proses cicilan dan belum sepenuhnya dimiliki tidak termasuk dalam perhitungan kewajiban.
Di Yogyakarta, seorang konsultan keuangan syariah, Rendra Kurniawan, melihat meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menghitung zakat emas seiring tren investasi logam mulia yang kian populer sejak pandemi.
“Banyak klien saya membeli emas sebagai lindung nilai. Namun saya selalu ingatkan, ketika sudah memenuhi nisab dan haul, jangan lupa ada hak orang lain di dalamnya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ritual, tetapi juga instrumen distribusi kekayaan yang berdampak sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: