Soal Aset, BKD Mukomuko Surati Pemprov Bengkulu

Rabu 07-04-2021,17:24 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Perihal, permohonan peralihan status aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Bengkulu di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Begitu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman, M.Ph, MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Eka Purwanto, M.Si kepada radarmukomuko.rakyatbengkulu.com, Rabu (7/4).

 ''Ada dua bangunan, sertifikat tanah milik Bappeda Provinsi Bengkulu di Mukomuko dan sebelumnya telah tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang, red) Pemda Mukomuko. Untuk peralihan status aset menjadi aset daerah, kami mencoba menyurati pemerintah provinsi pada Februari 2021 lalu,'' ungkap Eka.

Tanah bangunan dimaksud, eks Sekretariat Palang Merah Indonesia (PMI) Mukomuko. Berlokasi di Teluk Rumbio, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko. Kemudian, tanah eks Kantor Pengawasan Hutan di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh.

''Dua aset bangunan itu, sampai sekarang belum dimanfaatkan pemerintah provinsi. Jika berkenan dihibahkan menjadi aset daerah, berkemungkinan besar mengundang azaz kebermanfaatan,'' imbuhnya.

Selain itu, upaya peralihan status aset juga telah dilakukan untuk inventaris barang milik Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu di Mukomuko. Untuk lokasi tanah eks Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Mukomuko berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Bandar Ratu, tepatnya di simpang lampu merah Kantor Pemda Mukomuko, telah mendapat persetujuan dihibahkan menjadi aset Pemda.

''Untuk eks Rumdin bupati sudah klar. Namun pihak kami juga berupaya koordinasi dengan BWSS mengenai status aset tanah sebelumnya dipinjam pakai sebagai Kantor POM di Desa Ujung Padang. Nampaknya, BWSS belum berkenan untuk dihibahkan menjadi aset daerah. Meski itu, aset milik BWSS ini juga tercatat dalam KIB aset milik Pemda kita,'' ujar Eka.

Dilain sisi, juga terdapat aset Pemkab Mukomuko yang dimanfaatkan untuk kepentingan instansi lain. Seperti gedung Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Kata Eka, hingga saat ini masih berstatus pinjam pakai.

''Untuk gedung yang ditempati KPU Mukomuko, masih berstatus pinjam pakai. Dan itu aset milik Pemkab Mukomuko. Seyokyanya, untuk tertib adminsitrasi, pihak KPU juga mesti mengajukan surat perpanjangan pinjam pakai gedung. Sebab, KPU sudah murni masuk sebagai instansi vertikal,'' demikian Eka. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait