PONDOK SUGUH - Menindaklanjuti titah Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA dalam rangka percepatan tahapan dan proses penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021.
Pemerintah Kecamatan Pondok Suguh di bawah kepemimpinan Camat Abdul Hadi, S.Sos telah mengintruksi jajarannya beserta semua desa di wilayah setempat untuk bekerja cepat, cerdas, ikhlas dan tuntas. Buah dari hasil kerja cepat tersebut. Senin (15/3) kemarin, Pemerintah Kecamatan Pondok Suguh telah menuntaskan tahapan evaluasi satu berkas Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). ''SK evaluasi RAPBDes tahun 2021, pertama di wilayah Kecamatan Pondok Suguh diterbitkan untuk Desa Lubuk Bento. SK evaluasi telah diserahkan Senin kemarin. Selasa hari ini, telah dilakukan penomoran dan registrasi di lembaran daerah,'' ungkap Abdul Hadi. Dijelaskan Abdul Hadi, evaluasi RAPBDes mengacu kepada Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-99 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Evaluasi Raperdes APBDes dan Perubahan Raperdes APBDes kepada Camat. Pelaksanaan evaluasi, memperhatikan komposisi pendapatan, mulai dari Pendapatan Asli Desa (PADes), dana transfer dan pendapatan lain yang sah sesuai regulasi. Kemudian, komposisi belanja pada 5 biang yang disesuaikan dengan aturan, parameter dan standar biaya. Selanjutnya, berkaitan dengan pembiayaan, dokumen pendukung evaluasi mulai dari peraturan menteri, peraturan bupati, SK bupati, beberapa Perdes, sejumlah Perkades, SK Kades dan berita acara lainnya. ''Ini semua bertujuan untuk tertib dan terarahnya program atau kegiatan pada tahun anggaran 2021 di tingkat desa. Selain itu, untuk memanimalisir sekecil apapun potensi permasalahan di kemudian hari,'' paparnya. Khusus untuk Desa Lubuk Bento yang telah menuntaskan Perdes APBDes, diminta segera mengajukan usulan penyaluran dana ke Pemkab Mukomuko. ''Selanjutnya, kita minta kepada pemerintah desa yang bersangkutan untuk segera menyampaikan usulan penyaluran dana. Komposisi tahap pertama ini, DD sebanyak 40 persen dan ADD 20 persen dari palfon APBDes,'' demikian Abdul Hadi. (nek)Cermati Titah Bupati, Perdes APBDes Lubuk Bento Tuntas
Selasa 16-03-2021,18:47 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :