MUKOMUKO - Hasil Rapat koordinasi (Rakor) sekaligus Analisa dan Evaluasi (Anev) Satgas Penanganan COVID-19 yang diselenggarakan di aula Mapolres Mukomuko, Jum'at (18/12). Perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Mukomuko meningkat tajam. Sehubungan dengan salah satu upaya pencegahan penyebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghentian sementara kegiatan bersifat kerumunan atau keramaian.
Berdasarkan SE tersebut, terdapat 8 poin yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dan aparatur pemerintah. Diantaranya, diwajibkan memakai masker untuk setiap orang yang melaksanakan aktivitas di luar rumah. Diwajibkan selalu memakai masker untuk setiap ASN dan non-ASN beraktifitas saat jam kantor baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Rumah ibadah, tempat hiburan, lokasi wisata, pusat perbelanjaan, restoran, cafe, rumah makan, toko, pasar diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan, dengan menyediakan tempat mencuci tangan, mewajibkan mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak untuk setiap orang yang akan memasuki rumah ibadah, tempat hiburan, tempat lokasi wisata, pusat pembelanjaan, restoran, cafe dan pasar. Dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kegiatan resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabliq akbar, perayaan natal, pesta malam tahun baru, kegiatan pasar malam, konser musik, perlombaan dan kegiatan kerumunan lainnya. Khusus tempat hiburan dan tempat pembelanjaan, restoran, cafe, rumah makan buka mulai jam 07.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB. Tempat lokasi wisata, buka pukul 07.00 WIB tutup pukul 17.00 WIB. Untuk acara akad nikah tetap diperbolehkan dengan ketentuan jumlah yang mengikuti acara maksimal 20 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Masyarakat yang rentan dan beresiko tinggi terhadap COVID-19 seperti orang yang mempunyai penyakit bawaan, orang lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui dan balita agar menghindari keramaian, tidak keluar rumah dan lebih baik diam di rumah. Apabila terdapat pelanggaran terhadap surat edaran ini, maka akan dilaksanakan tindakan tegas dengan dibubarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten, Satgas COVID-19 kecamatan dan desa atau kelurahan. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan pemberitahuan berikutnya apabila pandemi COVID-19 sudah dinyatakan terkendali. Sekdakab Mukomuko, Drs. Marjohan mengungkapkan, penerbitan SE sebagai upaya pencegahan penyebaran dan langkah penanganan COVID-19. Adapun beberapa poin yang dituangkan ke dalam SE berdasarkan hasil rapat anev bersama Tim Satgas Penanganan COVID-19 pada Jum'at (18/12) siang yang dihadiri langsung Bupati Mukomuko. ''Berdasarkan hasil swab, kasus positif dan terpapar COVID -19 semakin meningkat. Satgas COVID-19 Kabupaten Mukomuko menggelar rapat untuk menentukan langkah apa yang harus diambil. Dari rumusan hasil rapat, Satgas COVID bakal menerbitkan SE yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat, termasuk ASN dan pegawai kantoran lainnya,'' ungkap Sekda. Khusus untuk prosesi pernikahan, dibolehkan. Hanya saja, yang dilarang melaksanakan kegiatan resepsi. Termasuk kegiatan kerumunan lainnya, seperti syukuran, tahlilan, pengajian dan tabliq akbar. ''Adapun beberapa poin yang terdapat di dalam SE, sebelumnya telah dibahas bersama melibatkan Polres, Kodim, Kejari dan OPD. Tujuannya, untuk memutus rantai penyebaran COVID,'' imbuhnya. Selain itu, Sekda juga mengimbau kepada masyarakat dan ASN yang pernah kontak erat dengan pasien positif COVID-19 untuk melakukan swab untuk memastikan kondisi kesehatan. Terpisah, Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, SH selaku tim Satgas Penanganan COVID-19, berharap masyarakat dan aparatur pemerintah secara bersama mematuhi anjuran pemerintah. Memutus mata rantai penyebaran COVID-19 butuh kesadaran semua pihak untuk saling menjaga. ''Untuk itu, kita mengimbau semua pihak. Mari tumbuhkan kesadaran bersama, patuhi imbauan pemerintah. Tetap patuhi protokol kesehatan. Termasuk menghindari kegiatan kerumunan,'' demikian Kapolres. (nek)Masyarakat dan Aparat Wajib Patuhi SE Larangan Kerumunan
Minggu 20-12-2020,18:41 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :