MUKOMUKO – Pembayaran utang daerah tahun 2019 kepada kontraktor bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020. Terkait proses pembayaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuo tak ingin gegabah. Tetap mengikuti standarisasi dan prosedur pencairan. Semua administrasi berkaitan dengan pembayaran utang, dimulai dari nol.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.Ph mengungkapkan, total utang daerah yang bakal dibayar kepada kontraktor atas belanja modal yang belum terbayar sekitar Rp 25 miliar lebih. Ini sesuai dengan surat pengakuan utang yang telah diterbitkan Pemkab Mukomuko, sebelumnya. Disampaikan Agus, terkait rencana pelunasan, tetap mengikuti prosedur. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang terlanjur diterbitkan di tahun 2019 lalu, tidak berlaku lagi. Administrasi pencairan dana, tetap dilakukan penerbitan dokumen baru. ‘’Terkait pembayaran hutang. SP2D yang sebelumnya telah diterbitkan, tidak berlaku lagi. Pengurusan admisnistrasi mulai dari nol,’’ ungkap Agus Sumarman. Dijelaskannya, rencana pembayaran utang belanja modal daerah melalui APBD-P. Sementara ini, memang belum diproses. DPA kegiatan OPD masih dalam tahap pengimputan untuk penyesuaian dengang ketersediaan anggaran daerah. ‘’Begitu DPA selesai diverifikasi. Kemudian diserahkan ke masing-masing OPD untuk melaksanakan kegiatan, termasuk memproses pelunasan hutang,’’ imbuhnya. Prosedur pembayaran utang, OPD bersangkutan mengajukan permohonan ke BKD untuk penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD). Setelah BKD menerbitkan SPD, kemudian diserahkan kembali ke OPD. Begitu SPD telah diterima, untuk proses pembayaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan belanja modal mengajukan permohonan ke Pengguna Anggaran (PA) untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan kembali diajukan ke BKD. ‘’SPM yang diajukan OPD, sebagai dasar penerbitan SP2D oleh pihak BKD. Kemudian, SP2D dikembalikan ke OPD. Lanjutannya, OPD menerbitkan SI (Standing Instruction, red) untuk disampaikan ke pihak Bank Bengkulu sebagai dasar pemindahan dana dari rekening Kasda ke penerima,’’ terangnya.(nek)Soal Penyelesaian Utang ke Kontraktor, Ini Penjelasan BKD
Senin 23-11-2020,18:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :