BB 25 Paket Sabu dan 13 Butir Extasi MUKOMUKO RM - Lagi-lagi, Satnarkoba Polres Mukomuko unjuk kebolehan bongkar jaringan terduga pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS) di wilayah hukum Polres Mukomuko.
Minggu (4/10/2020), jajaran Satnarkoba Polres Mukomuko dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE berhasil membekuk terduga pengedar sabu-sabu (SS) berinisial Ju (29), warga Desa Batu Ejung, Kecamatan Teramang Jaya. Dari tangan tersangka (Tsk), polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 25 paket sedang sabu-sabu, 2 bungkus pil extasi dengan isi 1 bungkus 10 butir dan 1 bungkus lagi 3 butir. Kemudian, uang tunai senilai Rp 3.750.000, 1 unit handphone merk OPPO dan 1 unit Hp Nokia dan 2 bungkus plastik asoi diduga untuk kemasan barang. Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.Ik, MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto, SE saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Mukomuko, Selasa (6/10/2020). ''Semua barang bukti telah kita amankan, dari hasil pemeriksaan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,'' ungkap Kapolres. Kronologis penangkapan, bermula dari keresahan masyarakat adanya dugaan peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Teramang Jaya. Jajaran Satnarkoba Polres Mukomuko dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu. Teguh Budiyanto tidak tinggal diam, langsung bergerak melaksanakan Opsnal. Tanpa menunggu lama, Satnarkoba langsung menuju sasaran dan melakukan penggeledahan salah satu rumah warga di Desa Batu Ejung berinisial Ju. Hasil penggeledahan, ditemukan 25 paket sedang yang diduga sabu-sabu bentuk kristal bening yang dibungkus plastik bening dan 13 butir pil warna biru yang diduga pil extasi terindikasi milik Ju. Kemudian, Ju berikut BB dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk menjalani proses pemeriksaan. ''Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,'' pungkasnya.(nek)Polisi Bekuk Terduga Pengedar Sabu Asal Teramang Jaya
Selasa 06-10-2020,16:57 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :