Setelah Basah, Ketuk Palu APBDP Mukomuko 2020 Lancar

Kamis 01-10-2020,10:26 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Pokir Dewan Diakomodir Rp 5 Miliar MUKOMUKO RM - Setelah gedung dewan basah disemprot cairan disinfektan, Rabu (30/9/2020) siang. Malamnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mukomuko 2020, ketuk palu dengan lancar.

Prosesi sidang paripurna dihadiri 17 orang pimpinan anggota dewan berjalan mulus. Kurun waktu sekitar 15 menit, Raperda APBD-P dengan plafon Rp sekitar 940 miliar disahkan.

Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Nopi Yanto, SH mengungkapkan, plafon APBD-P 2020 yang telah disahkan melalui sidang paripurna anggota dewan, sekitar Rp 940 miliar. Dari total anggaran tersebut, utang daerah yang sempat sunter menjadi sorotan publik dibayar sebagian, sekitar Rp 25 miliar. Utang tersebut merupakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2019 yang belum terbayar.

''Sidang paripurna pengesahan Raperda APBD-P dihadiri pimpinan dan anggota dewan sebanyak 17 orang. Sidang berlangsung sekitar 15 menit, pengambilan putusan sekitar pukul 23.15 WIB. Untuk utang kepada kontraktor, disahkan anggarannya sebesar Rp 25 miliar. Itu sebagian dari total utang daerah,'' ungkap Nopi Yanto ketika dihubungi via handphonenya, Kamis (1/10/2020).

Nopi Yanto tidak menepis, pada APBD-P 2020 juga terselip anggaran dana pokok pikiran (pokir) anggota dewan sebesar Rp 5 miliar. Total dana pokir itu, masing-masing anggota dewan diakomodir sebesar Rp 200 juta.

''Dana pokir dewan juga diakomodir, angka cukup kecil. Dari dana itu, untuk kegiatan fisik maupun non fisik,'' pungkasnya.

 Informasi terhimpun, sidang paripurna pengesahan APBDP 2020 dihadiri semua unsur pimpinan DPRD, dan dihadiri oleh Plt. Bupati Mukomuko, Haidir, S.Ip dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko. Pelaksanaan sidang berlangsung singkat. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait