Diduga Terlibat Penampungan Kayu Hasil Illegal Logging SELAGAN RAYA RM - Pemilik usaha serkel kayu, warga Desa Aur Cina, Kecamatan Selagan Raya, berinisial As (29), terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Satreskrim Polres Mukomuko.
As ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) karena diduga terlibat penampungan kayu hasil illegal logging dari kawasan hutan. Menariknya, sejumlah kayu yang ditampung, diolah dalam bentuk kayu pecahan oleh As dengan mengoperasikan mesin serkel secara ilegal. Kapolres Mukomuko, AKBP, Andi Arisandy, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu, Teguh Ari Aji, S.Ik dalam konferensi persnya, Jum'at (18/9/2019) menjelaskan, pengungkapan kasus penampungan kayu dan mesin serkel berangkat dari LP-A/10/I/2020/BKL/Res Mukomuko tanggal 06 Januari 2020 lalu. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup lama, pihaknya berhasil mengungkap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu. Diantaranya, As, berstatus sebagai penampung kayu hasil illegal logging. As berhasil diringkus pada Kamis, (17/9/2020) di kawasan Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto. ''Setelah ditangkap, pelaku digiring ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,'' ungkap Kasat. Dijelaskannya, pada perkara ini, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamakan berupa kayu balok sebanyak 138 batang dengan rincian, jenis meranti 123 batang dan damar campuran 15 batang. Kemudian, 1 unit mesin serkel kayu. ''Untuk barang bukti berupa kayu, telah mendapatkan persetujuan untuk dilelang. Barang bukti lainnya, masih diamankan di Mapolres,'' imbuhnya. Pada perkara ini, pihak kepolisian juga bakal melakukan pengembangan para pihak yang diduga terlibat, termasuk perambah. ''Untuk pengembangan, kami juga bakal menyelidiki para pihak yang terlibat sebagai perambah,'' ujarnya. Kronologis pengungkapan perkara, pada Senin 6 Januari 2020 lalu, tim gabungan Satreskrim Polres Mukomuko bersama-sama dengan personil UPTD KPHP Mukomuko melakukan kegiatan patroli dengan pengecekan aktivitas mesin set kayu atau serkel yang beroperasi secara liar di wilayah Kecamatan Selagan Raya. Dalam operasi ini, tim menemukan tumpukan kayu balok dengan jumlah 138 batang di sekitar lokasi perkebunan warga. Ketika tim tiba di lokasi mesin serkel, pemilik usaha sedang tidak ditempat. Tim berusaha melakukan penyelidikan, untuk mengetahui identitas pemilik kayu tersebut. Setelah melalui proses yang cukup panjang, keberadaan pemilik kayu dikeahui dan ditangkap pada Kamis 17 September 2020 di kawasan Kota Praja Air Manjuto.(njw) https://www.youtube.com/watch?v=tW5-4AHz07IPolisi Ringkus Pemilik Usaha Serkel Kayu Selagan Raya
Jumat 18-09-2020,16:11 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :