METRO - Sejak diberlaku Undang-undang nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. Puluhan masyarakat mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko. Terhitung dari bulan Januari hingga Agustus sudah 49 orang yang menajukan dispensasi ke PA. Namun dari data ini hanya 47 orang yang dikabulkan.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Fatullah, S.Ag, melalui Panitra Muda Hukum, Fauzi, S.Hi, MH mengatakan, jumlah masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah jauh meningkat dibandingkan tahun sebelumnya hanya 20 orang. ‘’Semenjak diberlakukannya UU Nomor 16 tahun 2019, tentang batas minimal perkawinan itu menjadi 19 tahun, jumlah permohonan pengajuan dispensasi menikah di Pengadilan Agama naik dari sebelumnya. Sampai bulan ini saja sudah 49 orang, tidak menutup kemungkinan akan bertambah hingga Desember mendatang,'’ sampainya. Disampaikannya juga, tidak semua pengajuan dispensasi nikah yang diajukan masyarakat yang di keluarkan izinnya. Dari 49 pengajuan hanya 47 berkas yang di setujui, sedangkan sisanya di cabut karena masih kekurangan persyaratan. Disampaikannya juga, sebelumnya batas minimal umur perkawinan bagi wanita itu umur 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Semenjak ada aturan baru, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dan laki-laki disamakan yakni 19 tahun. “Aturan baru ini sudah disosialisasikan oleh pihak Kemenag, saya rasa semua masyarakat mengetahuinya, karena ini sudah diterapkan di tabun 2019. Mayoritas yang mengajukan dispensasi menikah ini umurnya sudah 18 tahun dan yang bersangkutan tanggal pernikahan sudah dekat dan ditetapkan, kemudian undangan sudah disebarkan tinggal pelaksanaaanya saja. Jadi Mejelis Hakim mengambil keputusan itu melihat dari sisi banyak mudhorot atau manfaatnya dan efek yang akan ditimbulkan dari putusan yang diambil,'’ jelasnya. Ditempat terpisah, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko, Mansyahri, S.Ag, MH mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan batas minimal umur perkawinan baik laki-laki atau wanita itu 19 tahun. ‘’Sebenarnya aturan ini baru diberlakukan pada bulan oktober lalu. Namun kami terus sosialisasikan kepada masyarakat baik melalui Kantor Urusan Agama (KUA) ketika melakukan ceramah dan ke pihak- pihak lainnya. Kalau ada yang menikah dibawah umur 19 tahun itu wajib mengambil dispensasi ke Pengadilan Agama sehingga surat nikah bisa dikeluarkan,'’ tutup Mansyahri.(api)Masih Bawah Umur 49 Catin Ajukan Dispensasi Nikah
Selasa 25-08-2020,09:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :