METRO - Dana Alokasi Khusus (DAK) cadangan tahun 2020 senilai Rp 400 juta, dialokasikan untuk pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Dusun I Desa Penarik, Kecamatan Penarik. Pelaksana kegiatan swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan didampingi 2 orang petugas fasilitator bentukan pemerintah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kawasam Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Dedi Ramadhan ketika ditemui di kantornya kemarin, mengungkapkan pelaksanaan pembangunan SPALD-S swakelola murni. Penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan sepenuhnya tanggung jawab KSM selaku pelaksana kegiatan. ''Program bidang kami, tahun ini mengalokasikan DAK senilai Rp 400 juta untuk kegiatan pembangunan SPALD-S. Ada 8 titik lokasi SPALD-S yang bakal dibangun. Semuanya di Dusun I Desa Penarik. Kegiatan ini swakelola murni, kami sebatas mengontrol lajunya kegiatan dan menerima laporan hasil pekerjaan dari KSM,'' ungkap Dedi. SPALD-S merupakan sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber. Selanjutnya, lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem pengolahan lumpur tinja. Kata Dedi, penerima manfaat bangunan SPALD-S berkisar 5 hingga 10 Kepala Keluarga (KK) untuk perunit. ''Fisik SPALD-S ini berupa septic tank, penampungan tinja. Di setiap unit bangunan, terdapat masyarakat penerima manfaat diantara 5 hingga 10 KK. Sementara, untuk pelaksanaan pembangunan di bawah pengelolaan KSM. KSM yang membelanjakan anggaran, serta lajunya pembangunan,'' imbuhnya. Lokasi pembangunan SPALD-S telah ditetapkan. Di atas lahan berstatus hibah masyarakat. Luas lahan lokasi pembangunan masing-masingnya berukuran 5 x 5 meter. Dijelaskan Dedi, tidak ada kendala dengan lahan lokasi pembangunan. Belum dimulainya pembangunan fisik, karena masih menunggu penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) oleh KSM yang didampingi tenaga fasilitator. ''Mulai dari proses perencanaan kegiatan hingga pelaksanaan fisik didampingi fasilitator. Dua orang fasilitator ini, masing-masingnya menguasai bidang perencanaan dan penganggaran dan menguasai bidang teknis pekerjaan. Adapun pelaksanaan pekerjaan ini, harus tuntas di tahun 2020 ini,'' pungkas Dedi. (nek)Delapan Unit SPALD-S, Dibangun di Dusun 1 Penarik
Jumat 07-08-2020,09:15 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :