METRO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD). Sebelumnya mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pembayaran pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha hotel dan rumah makan yang tidak beroperasi akibat pandemi COVID - 19. Dengan situasi saat ini Kabupaten Mukomuko telah mulai tahap new normal, pajak dan retribusi untuk usaha hotel dan rumah makan di pungut kembali. Pasalnya sebagian besar hotel dan rumah makan di Kabupaten Mukomuko kembali menjalankan usaha sejak beberapa pekan terakhir, setelah berhenti selama beberapa bulan karena pandemi Covid - 19. Hal ini disampaikan Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman melalui Sekretarisnya, Kasimin.
‘’Kalau sekarang kondisi daerah ini sudah new normal, bahkan sebagian besar hotel dan rumah makan sudah kembali beroperasi. Tentunya mereka juga mulai membayar pajak dan retribusi daerah,’’ ujar Kasimin. Disampaikannya juga, sampai saat ini kebijakan pembebasan pajak dan retribusi daerah masih berlaku, sepanjang usaha hotel dan rumah makan di daerah ini tidak beroperasi di masa pandemi Covid – 19. Meskipun pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak dan retribusi daerah, namun sejumlah usaha rumah makan di daerah ini yang beroperasi tetap membayar pajak. Kasimin juga mengatakan ada sekitar 30 rumah makan yang tersebar di 15 Kecamatan. Dengan pendapatan pajak yakni Rp 6 hingga Rp 10 juta perbulan. ‘’Selanjutnya, 30 pasar tradisional yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini dengan perolehan pajak Rp 5 – Rp 7 juta per bulan. Untuk itu saya berharap setelah ini semua usaha hotel dan rumah makan di daerah ini menjalankan kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketepatan sebelumnya,’’ tutup Kasimin. (api)New Normal, Pajak dan Retribusi Hotel Dipungut
Sabtu 11-07-2020,09:05 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,15:05 WIB
Pemdes Ranah Karya Serahkan BLT-DD Triwulan Pertama ke Rumah Masing-masing KPM
Senin 06-04-2026,15:07 WIB
Tumpukan Sampah di Jalan Provinsi Wilayah Kecamatan V Koto Berbau Tak Sedap
Senin 06-04-2026,14:46 WIB
Desa Diminta Tunda Perubahan APBDes 2026, Tunggu Petunjuk Teknis Pertanggungjawaban
Senin 06-04-2026,15:08 WIB
Sabet 48 Suara, Beni Resmi Terpilih Menjadi Kades PAW Tanjung Medan
Senin 06-04-2026,15:00 WIB
Motor Boros Bensin? Ini Cara Sederhana Hemat BBM Harian Tanpa Harus Servis Mahal
Terkini
Selasa 07-04-2026,08:29 WIB
Mandi di Sungai Selagan, Bocah 12 Tahun Tenggelam di Teras Terunjam
Selasa 07-04-2026,08:26 WIB
Jaksa Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Kasus Pidana Yang Sudah Inkracht
Selasa 07-04-2026,07:00 WIB
Anak Sering Minta Jajan? Ini Cara Cerdas Mengatur Uang Saku Tanpa Bikin Boros Sejak Pagi Hari
Senin 06-04-2026,15:10 WIB
Kades Pulai Payung Door To Door Salurkan BLT-DD Tahap Pertama
Senin 06-04-2026,15:09 WIB