Pengembalian Kerugian Negara Temuan BPK Anggaran 2025 Sudah Mencapai 80 Persen

Pengembalian Kerugian Negara Temuan BPK Anggaran 2025 Sudah Mencapai 80 Persen

Winarto, S.Pd--

 

RADARMUKOMUKO.COM - Walau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Namun bukan berarti tidak ada temuan atau catatan BPK atas pengelolaan keuangan oleh pemerintah Kabupaten Mukomuko 2025.  Dibalik penghargaan WTP, ada temuan kurang dari Rp 2 miliar yang harus dikembalikan ke negara.

Informasi terbaru dari Inspektorat daerah Mukomuko, pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pengelolaan APBD Mukomuko tahun 2025 sudah mencapai 80. Progres pengembalian ini cukup cepat, membuktikan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan oleh instansi daerah.

"Tahun 2025 ada temuan BPK, tapi tidak banyak sehingga kita masih di beri penghargaan WTP, temuan sudah ditindaklanjuti hingga progres pengembalian kerugian negara beberapa hari lalu sudah mencapai 80 persen, ini cukup cepat karena memang tidak besar nominalnya," kata Inspektur Inspektorat daerah Winarto, S.Pd.

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Resmikan Hasil Bedah Rumah Warga Sumber Makmur

Lanjutnya, sekitar 20 persen yang belum ada pengembalian, umumnya temuan terhadap kelebihan bayar gaji dan honorarium. Didukung oleh kejaksaan, pihaknya terus mendesak untuk segera di selesaikan pengembalian kerugian negara.

Pengembalian kerugian keuangan negara sesuai ketentuan merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.

"Pengembalian itu wajib dilakukan sesuai jumlah yang tercatat dalam LKPD BPK. Sekitar 20 persen kurang belum ditindaklanjuti, umumnya berasal dari temuan terhadap kelebihan bayar gaji dan honorarium," paparnya.

Masih dikatakannya, temuan BPK tidak bisa hilang, bahkan temuan beberapa tahun yang silam masih tercatat dan wajib dikembalikan. Andaipun pejabat terkait dengan temuan tersebut sudah pindah ke luar daerah atau pensiun, tetap harus dibayar. Termasuk apabila meninggal, ada ahli warisnya.

"Harus dikembalikan, sulit dihapus temuan BPK tersebut. Potensi bisa dihapus, apabila instansi atau OPD tersebut sudah bubar," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: