Di PHK PT. Bazcorp Citra Indonesia, 67 Satpam Agromuko Ajukan Tiga Tuntutan
67 Satpam Agromuko Ajukan Tiga Tuntutan--
RADARMUKOMUKO.COM - Diketahui, sebanyak 67 orang Satpam yang bertugas di PT. Agromuko yang berada di bawah naungan PT. Bazcorp Citra Indonesia diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Mereka di PHK setelah dilakukan evaluasi kerja oleh PT. Bazcorp Citra Indonesia yang bergerek di sektor perusahaan penyedia tenaga kerja termasuk jasa pengamanan (security services).
Tidak terima atas kebijakan perusahaan yang membuat mereka kehilangan pekerjaan yang secara tiba-tiba tersebut, 67 orang Satpam ini melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Mukomuko.
Kemarin, Senin 31 agustus 2026, mereka dipanggil pihak Dinas Nakertrans Mukomuko untuk diminta keterangan. Ada beberapa keberatan dan tuntutan yang mereka sampaikan ke pihak Disnarktrans.
Ada tiga tuntutan utama yang mereka sampaikan ke Dinas Nakertrans Mukomuko, pertama menuntut pembayaran hak mereka atas gaji sesuai kontrak. Kontrak kerja 1 tahun, mereka baru bekerja dan dibayar gaji selama 4 bulan, sehingga ada sisa 8 bulan sisa kontrak.
BACA JUGA:Semarak HUT RI Ke-81, Acara Jalan Santai di Desa Lubuk Sanai Dua Sukses Digelar
BACA JUGA:Rekonsiliasi Iuran BPJS Kesehatan, Pemkab Mukomuko Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Kedua merema minta kompensasi atas pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Ketga menutut pembayaran uang BBM kegiatan partroli selama bertugas sesuai janji perusahaan.
Atas tuntutan para mantan kariawan perusahaan ini, Kepala Dinas Nakertrans Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP, mengatakan apa yang disampaikan oleh para mantan Satpam tersebut, semua sudah mereka catat.
Tentu nantinya, pihak dinas juga akan mempelajari seperti apa peristiwanya dan kontrak kerja masing-masing kariawan dari perusahaan. Sebab perjanjian kerja ini disepakati bersama masing-masing pihak sehingga sangat penting dan menjadi dasar.
"Intinya apa yang mereka sampaikan dan keluhkan sudah kami dengar dan catat, tentu kita akan bertindak sesuai dengan aturan. Sebab masalah tenaga kerja ini sudah diatur dalam undang-undang dan wajib diikuti semua perusahaan," katanya.
Tentu juga dinas tidak bisa mengambil kesimpulan sesuai keterangan sepihak, nanti juga akan dipanggil pihak dari perusahaan untuk diminta penjelasannya.
Perusahaan juga harus memahami aturan yang berlaku. Termasuk nanti apa yang disampaikan para pekerja ini akan dijelaskan ke pihak perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: