Puluhan Satpam Agromuko Melepor Ke Dinas Nakertrans, Diduga Ingin Dipecat Secara Halus Tanpa Pesangon
Satpam--
RADARMUKOMUKO.COM - Puluhan atau sekitar 67 orang satuan pengamanan (Satpam) di PT. Agromuko Kabupaten Mukomuko yang berada di bawah naungan PT. Bazcorp Citra Indonesia melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Mukomuko.
Para Satpam ini diminta meninggalkan tempat kerjanya di perusahaan perkebunan sawit PT. Agromuko dengan cara yang tidak adil.
Ada dugaan pihak Bazcorp Citra Indonesia sengaja ingin mengeluarkan mereka dengan cara halus tanpa mendapat hak yang seharusnya.
Dimana beberapa waktu lalu seluruh Satpam diminta melakukan tes evaluasi kerja. Tanpa membuka nilai tes, tiba-tiba mereka di berhentikan.
Padahal mereka merasa bisa mengikuti tes evaluasi dengan baik, selain itu selama ini mereka bekerja maksimal dalam tugas hingga tidak pernah mendapat surat peringatan atau SP1 dari perusahaan.
Salah seoran perwakilan Satpam ini, Zainal Ismail menjelaskan salah satu kebijakan yang tidak masuk akal, mereka diperinahkan mengikuti evaluasi kerja di Jakarta.
Seluruh biaya keberangkatan ke Jakarta dibebankan kepada masing-masing pekerja.
Juga mereka mendapatkan ketentuan bahwa apabila mereka tidak memenuhi panggilan evaluasi tersebut, maka mereka dianggap mengundurkan diri dari pekerjaan.
Kondisi ini dinilai sangat mencurigakan. Dengan penghasilan yang pas-pasan, para satpam mempertanyakan bagaimana mereka mampu membiayai perjalanan ke Jakarta, termasuk kebutuhan selama berada di sana.
Mereka menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi jalan bagi perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa harus secara langsung menyatakan PHK.
BACA JUGA:Naykilla dan Tenxi Tampil Ikonik di Iklan Shopee 9.9, Ini Keseruannya
BACA JUGA:Roboh Diterjang Air Bah, Kadis PUPR Pastikan Proyek Jembatan Lubuk Silandak Tetap Lanjut
"Kami tidak mempermasalahkan kalau memang perusahaan mau melakukan PHK. Tetapi hak kami harus diberikan. Jangan sampai kami dipaksa mengundurkan diri dengan cara seperti ini," kata Zainal Ismail.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: