Ketika Seseorang Dipanggil Menjadi Saksi Perkara Berikut Unsurnya

Ketika Seseorang Dipanggil Menjadi Saksi Perkara Berikut Unsurnya

Ketika Seseorang Dipanggil Menjadi Saksi Perkara Berikut Unsurnya--

RADARMUKOMUKO.COM - Di ruang tunggu pengadilan negeri yang lengang, seorang pria paruh baya tampak menggenggam surat panggilan dengan wajah tegang. Namanya tercantum sebagai saksi dalam sebuah perkara pidana yang akan segera disidangkan. 

Ia bukan terdakwa, bukan pula korban. Namun kehadirannya dianggap penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu. Di titik itulah peran saksi menemukan maknanya: menjadi penghubung antara fakta dan keadilan.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seseorang dapat dipanggil menjadi saksi apabila ia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang berkaitan dengan tindak pidana. 

Ketentuan ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebut saksi sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia alami secara langsung. Unsur kedekatan dengan peristiwa itulah yang menjadi dasar utama pemanggilan.

Di sebuah kasus penganiayaan ringan yang terjadi di Bandung pada akhir 2025, misalnya, seorang pegawai minimarket dipanggil menjadi saksi karena berada di lokasi ketika insiden berlangsung. 

Ia menyaksikan pertengkaran yang berujung dorongan fisik di depan toko tempatnya bekerja. “Saya hanya melerai, tapi polisi bilang keterangan saya penting untuk memastikan siapa yang memulai,” ujarnya setelah memberikan kesaksian di persidangan. 

Pengalamannya menunjukkan bahwa menjadi saksi bukan soal keberpihakan, melainkan soal menyampaikan apa yang benar-benar terjadi.

Pemanggilan saksi tidak dilakukan sembarangan. Penyidik harus memastikan bahwa orang yang dipanggil memiliki relevansi langsung dengan perkara. Tidak cukup hanya mendengar cerita dari orang lain. 

Hukum menekankan bahwa keterangan saksi harus bersumber dari pengetahuan sendiri, bukan dari kabar angin atau asumsi. Hal ini penting agar persidangan tidak dipenuhi informasi yang meragukan.

Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya, Rina Prasetyo, menjelaskan bahwa unsur utama seorang saksi adalah kemampuan memberikan keterangan yang objektif dan konsisten. 

“Kami melihat apakah ia benar-benar berada di tempat kejadian, apakah ia menyaksikan secara langsung, dan apakah keterangannya selaras dengan alat bukti lain,” katanya. Menurutnya, kesaksian yang kuat sering kali menjadi penentu arah putusan hakim.

Selain unsur melihat, mendengar, atau mengalami sendiri, seseorang juga harus cakap secara hukum untuk menjadi saksi. Anak-anak di bawah umur tertentu atau orang dengan gangguan mental berat umumnya tidak dapat memberikan kesaksian tanpa syarat khusus. 

Namun dalam praktiknya, hakim tetap memiliki kewenangan menilai bobot dan kredibilitas setiap keterangan yang diberikan di persidangan.

Di sisi lain, menjadi saksi bukan tanpa risiko. Ada beban psikologis yang menyertai, terutama dalam perkara yang melibatkan konflik antarindividu atau kelompok. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: