Ketika Seseorang Dipanggil Menjadi Saksi Perkara Berikut Unsurnya
Ketika Seseorang Dipanggil Menjadi Saksi Perkara Berikut Unsurnya--
Karena itu, negara melalui Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi saksi yang merasa terancam.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan pendampingan, perlindungan identitas, hingga fasilitas tertentu demi menjaga keselamatan mereka.
Dosen hukum acara pidana dari Universitas Airlangga, Prof. Andi Wirawan, menilai bahwa keberanian saksi untuk hadir dan berbicara jujur merupakan fondasi penting dalam sistem peradilan. “Tanpa saksi, banyak perkara akan kehilangan terang. Namun saksi juga harus dilindungi agar tidak menjadi korban kedua,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kejujuran dan integritas menjadi unsur moral yang tak kalah penting dari syarat formal.
Bagaimana proses pemanggilan itu dilakukan? Biasanya, aparat penegak hukum mengirimkan surat resmi yang memuat identitas saksi, perkara yang terkait, serta waktu dan tempat pemeriksaan.
Saksi wajib memenuhi panggilan tersebut. Jika mangkir tanpa alasan sah, penyidik atau pengadilan dapat memanggil kembali bahkan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum. Kewajiban ini mencerminkan bahwa memberikan kesaksian adalah bagian dari partisipasi warga negara dalam menegakkan hukum.
Di sebuah perkara korupsi di Jakarta, seorang pegawai administrasi sempat ragu menghadiri sidang karena khawatir akan tekanan dari pihak tertentu. Setelah berkonsultasi dengan LPSK, ia akhirnya hadir dan memberikan keterangan.
“Saya hanya menyampaikan apa yang saya kerjakan dan saya lihat. Selebihnya biar hakim yang menilai,” katanya dengan nada lega. Kesaksiannya kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam putusan pengadilan.
Mengapa kesaksian begitu krusial? Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi termasuk alat bukti utama selain surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa.
Hakim menilai keseluruhan alat bukti tersebut secara bebas namun bertanggung jawab. Ketika unsur-unsur terpenuhi dan kesaksian saling menguatkan, maka gambaran peristiwa menjadi semakin jelas.
Sumber berita:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Wirawan, A. (2019). “Kedudukan dan Peran Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pedoman Perlindungan Saksi dan Korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: