Ketentuan Seragam PPPK Paruh Waktu, Menurut Pemkab Mukomuko dan Aturan ASN

Ketentuan Seragam PPPK Paruh Waktu, Menurut Pemkab Mukomuko dan Aturan ASN

Ketentuan Seragam PPPK Paruh Waktu, Menurut Pemkab Mukomuko dan Aturan ASN--

Khusus juga untuk seragam bagi PPPK paruh waktu pada dasarnya mengikuti ketentuan yang sama dengan PPPK penuh waktu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Aturan ini berlaku baik bagi PNS maupun PPPK, sehingga tetap menghadirkan keseragaman identitas di lingkungan kerja.

BACA JUGA:Warga Mukomuko Dikejutkan Gempa 5,2 SR, Begini Penjelasan dan Pesan BMKG

BACA JUGA:Lowongan Kerja PMO Koperasi Desa Gaji Rp 7 Jutaan, Berikut Syarat dan Tugasnya

Selain PDH, PPPK paruh waktu pun juga dapat mengenakan batik KORPRI pada acara tertentu, seperti upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, peringatan tanggal 17, upacara hari besar nasional, hingga rapat resmi KORPRI.

Khusus untuk pegawai atau PPPK paruh waktu perempuan, batik KORPRI dipadukan dengan bawahan biru tua serta jilbab biru tua agar tampak serasi. 

Dengan demikian, meski berstatus kontrak paruh waktu, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal pakaian dinas, sehingga identitas mereka sebagai bagian dari ASN tetap diakui.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: