Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Jam Bekerja Hingga Gaji

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Jam Bekerja Hingga Gaji--Sumber Foto : RB
RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah sudah menetapkan selain PNS, Aparatus Sipil Negara (ASN) juga terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Saat ini tengah berlangsung proses pengangkatan PPPK paruh wakti di berbagai instansi pemerintah pusat hingga daerah.
Namun, walau sama - sama ASN ada perbedaan antara PNS, PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, bahkan perbedaannya sangat besar, mulai dari gaji, masa kerja hingga upah serta hak lainnya.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu, Cara Mengisi DLH dan Dokumen Yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Wisuda S3, Sapuan Eks Bupati Mukomuko Dikerumuni Mahasiswa Unib, Titip Harapan Ini
Dalam kesempatan ini akan dijelaskan diantara perbedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sebagai berikut:
PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
Masa Kerja
Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.
Besaran Gaji
PPPK paruh waktu pun juga memperoleh gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas.
Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN berstatus PPPK lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: