Pemkab Mukomuko Tetapkan Jumlah Honorer Skala Prioritas jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkab Mukomuko Tetapkan Jumlah Honorer Skala Prioritas jadi PPPK Paruh Waktu --
‘’Sebab ketentuan dari BKN itu, mereka yang masuk dalam pendataan 2022 yang bakal diangkat PPPK paruh waktu adalah mereka (honorer) yang memiliki sumber gaji, Sebab mereka akan dibayar dari gaji yang ditetapkan sebelumnya. Akan tetapi, ada honorer yang tidak memiliki gaji, dan gaji mereka hanya diperoleh dari sumber kegiatan. Ini yang masih dipikirkan lagi seperti apa teknisnya,’’ papar Niko Hafri.
Berkaiatan dengan kebijakan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu ini, tentunya perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan OPD terkait.
‘’Mengenai rencana ini, perlu duduk bersama. Karena disini banyak hal yang harus dipikirkan sebelum pengangkatan honorer jadi PPPK paruh waktu,’’ demikian Niko Hafri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: