Aturan Pinjaman Modal Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Didukung Dana Desa

Aturan Pinjaman Modal Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Didukung Dana Desa

Aturan Pinjaman Modal Rp 3 Miliar Koperasi Merah Putih, Didukung Dana Desa--

RADARMUKOMUKO.COM - Kabar baik bagi para pengurus koperasi desa merah putih atau Koperasi merah putih desa/kelurahan. Diaman sekarang mereka sudah punya landasan kuat untuk mendapatkan pendanaan modal usaha dan operasional koperasi yang akan didukung oleh Dana desa atau Dana Transfer Umum.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Dalam Peraturan menteri ini dijelaskan dengan rinci, akses pinjaman Bank Pemerintah untuk Koperasi Merah Putih yang baru saja diresmikan oleh Presiden.

Intinya dengan PMK nomor 49 ini, Koperasi Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman kepada Bank Pemerintah untuk mendanai berbagai kegiatan usaha, mulai dari pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, hingga pengembangan klinik, apotek, pergudangan, dan logistik di tingkat desa/kelurahan.

BACA JUGA:Tanda-Tanda Seseorang Akan Meninggal, Dari Tubuh, Penglihatan Hingga Kesadaran

BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp83,38 triliun, Pertanian Jadi Motor Utama

Untuk mendapatkan pinjaman, Koperasi merah putih harus memperoleh persetujuan dari Bupati/Wali Kota (untuk KKMP) atau Kepala Desa (untuk KDMP).

Persetujuan ini harus didasarkan pada hasil musyawarah pembangunan kelurahan atau musyawarah desa, dan yang terpenting, persetujuan ini juga mencakup penggunaan Dana Desa atau Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai dukungan pengembalian pinjaman.

Plafon Pinjaman setiap KDMP/KKMP hingga Rp3 miliar. Alokasi Belanja Operasional dari plafon tersebut, maksimal Rp500 juta dapat dialokasikan untuk kebutuhan belanja operasional koperasi.

Suku bunga pinjaman kompetitif, suku bunga/margin/bagi hasil ditetapkan sebesar 6% per tahun.

Jangka waktu dan masa tenggang pinjaman memiliki tenor paling lama 72 bulan dengan masa tenggang (grace period) 6 hingga 8 bulan, dan angsuran dilakukan secara bulanan.

Koperasi yang bisa mengajukan pinjaman, wajib memenuhi kriteria dasar seperti berbadan hukum koperasi, memiliki nomor induk koperasi, rekening bank, NPWP, NIB, dan proposal bisnis yang jelas.

BACA JUGA:SABRINA Membantu Nasabah BRI Mendapat Informasi Layanan Perbankkan

BACA JUGA:Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Usaha Sambal Ini Tumbuh Lewat Pemberdayaan BRI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: