Soal Bimtek Kades di Hotel Santika Kota Bengkulu, Ada Surat Sakti Kadis PMD Mukomuko

Soal Bimtek Kades di Hotel Santika Kota Bengkulu, Ada Surat Sakti Kadis PMD Mukomuko

Soal Bimtek Kades di Hotel Santika Kota Bengkulu, Ada Surat Sakti Kadis PMD Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd sempat mengelak, jika dirinya tidak mengetahui dengan jelas kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) aparatur desa di hotel Santika Kota Bengkulu.

Bahkan ia menegaskan bahwa Bimtek yang diselenggarakan 13 juli hingga 16 juli 2025, bukanlah inisiatif atau program dari pemerintah daerah.

Namun hasil penelusuran media, ditemukan adanya surat nomor 143/872/D.9/VII/2025 yang dikeluarkan tanggal 2 Juli 2025 oleh Dinas PMD dan langsung ditanda-tangani kepala dinas Ujang Selamat ditujukan ke Pemdes.

"Itu bukan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemda. Mungkin oleh lembaga lain yang memang punya kompetensi," kata Ujang dikutib dari radarutara.bacakoran.co.

BACA JUGA:Tarik Ulur Review RTRW Kabupaten Mukomuko, Bapemperda: Ditetapkan Berdasarkan Permen ATR

BACA JUGA:Pemasok Program MBG Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Bimtek yang mengangkat tema "optimalisasi aset desa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa" diikuti 117 aparatur desa, mulai dari Kades dan perangkat desa. 

Bimtek ini merupakan pelatihan berbayar yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Indonesia (Lapin) asal Kota Padang. 

Setiap peserta yaitu Kades dan Perangkat Desa dari Mukomuko, wajib membayar biaya Bimtek sebesar Rp 5,5 juta. 

Bisa terselenggaranya kegiatan Bimtek ini, tidak lepas dari peran Dinas PMD Mukomuko. Khususnya surat yang diterbitkan oleh Kadis PMD, Ujang Selamat pada tanggal 2 Juli 2025. 

Berikut ini bunyi isi surat Kadis PMD yang ditujukan kepada Kades se-kabupaten Mukomuko; 

Menindaklanjuti Surat Ketua Lembaga Pelatihan Indonesia Nomor 044/LAPIN/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 perihal Bimbingan Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Aset Desa Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Asli Desa, bersama ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur pemerintah desa dalam mengelola aset desa secara optimal untuk dapat meningkatkan pendapatan asli desa maka dibutuhkan kemampuan yang lebih dengan mengikuti kegiatan Bimtek yang akan dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Indonesia sebagaimana jadwal dan ketentuan terlampir.

2. Kualifikasi peserta bimtek dapat diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kaur Umum/pengurus aset dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: