Laboratorium LH Mukomuko Telah Beroperasi untuk Layanan Pemeriksaan Kadar Limbah

Laboratorium LH Mukomuko Telah Beroperasi untuk Layanan Pemeriksaan Kadar Limbah

Laboratorium LH Mukomuko Telah Beroperasi untuk Layanan Pemeriksaan Kadar Limbah--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Laboratorium Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu telah difungsikan untuk layanan uji baku mutu limbah cair, limbah padat dan udara.

Layanan uji baku mutu atau pengujian kadar limbah yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat, baik badan usaha perseroan, badan usaha perorangan, maupun aktivitas usaha pelat merah (pemerintah) dapat dilaksanakan pada setiap hari kerja pegawai. 

‘’Mulai hari ini, pemeriksaan kadar limbah atau layanan uji baku mutu limbah sudah dapat dilaksanakan di laboratorium Dinas LH Mukomuko,’’ ungkap Kepala Dinas LH Mukomuko, Budiyanto, S.Hut., M.Ikom di ruang kerjanya, Kamis, 10 Juli 2025. 

BACA JUGA:Polres Mukomuko Tangkap Kakak Beradik Pembobol Mini Market

BACA JUGA:Kinerja 100 Hari Kapolres Mukomuko, Bongkar Pelaku Tindak Pidana Narkotika di 9 TKP

Layanan uji baku mutu limbah padat, limbah cair maupun udara pada Laboratorium Lingkungan Hidup Mukomuko, Dinas LH Mukomuko menjalin kerjasama dengan pihak PT. Labindo Banten.

‘’Pengaktifan Laboratorium LH masih dalam konteks kerjasama dengan pihak Labindo. Lisensi hasil pengujian dan sertifikasi masih di bawah Labindo,’’ kata Budiyanto. 

Dikatakan Budiyanto, terkait pengaktifan layanan operasional Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas LH, pihaknya memohon kerjasama dan dukungannya. 

‘’Untuk kelancaran operasional lab, kita harapkan adanya dukungan dari semua pihak. Terutama pihak perusahaan, diharapkan kerjasamanya melakukan uji mutu limbah pada laboratorium LH Mukomuko,’’ pintanya. 

BACA JUGA:Groundbreaking Masjid Jami Soeprapto Soeparno, Hadirkan Pusat Spiritual dan Sosial Modern di Jakarta Timur

BACA JUGA:Green Financing BRI Terus Tumbuh di Tengah Transformasi Hijau Industri Perbankan

Perlu disampaikan juga, untuk sementara ini Dinas LH Mukomuko sudah dapat melakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan limbah dari aktivitas masyarakat dan badan usaha di daerah. 

‘’Untuk diketahui, Dinas LH Mukomuko telah dapat memberikan layanan pengambilan sampel dan pengujian limbah. Sementara, apabila ditemukan adanya pencemaran lingkungan dari aktivitas badan usaha maupun lainnya, penegakan hukum tetap diserahkan ke PPLH Kementerian, karena kita belum memiliki tenaga penyidik untuk itu,’’ ulasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: