Paripurna Nota Penjelasan Eksekutif Terhadap 2 Raperda Mukomuko Dihadiri 15 Anggota Dewan

Paripurna Nota Penjelasan Eksekutif Terhadap 2 Raperda Mukomuko Dihadiri 15 Anggota Dewan--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu gelar rapat paripurna ke 3 masa persidangan 2 tahun sidang 2025, pada Rabu, 14 Mei 2025, siang.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mukomuko, dipimpin oleh Ketua DPRD Zamhari, dan dihadiri 15 orang anggota DPRD.
Sementara itu, Bupati Mukomuko pada paripurna ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Abdiyanto, SH,. Msi, sekaligus menyampaikan laporan nota penjelasan terkait 2 Raperda.
Turut hadir, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkab Mukomuko.
BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Dopamine Detox: Solusi untuk Mengurangu Kecanduan Gadget
BACA JUGA:5 Makanan Sehari-Hari yang Ternyata Menjadi Penyebab Asam Lambung Naik
Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH melalui Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si mengungkapkan, nota penjelasan Raperda yang disampaikan hari ini adalah, Raperda tentang Program Penyelenggaraan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Mukomuko.
Kemudian, Raperda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko.
‘’Muatan materi dari rancangan dua Raperda ini pada intinya menyesuaikan dengan regulasi-regulasi yang ada di tingkat pusat. Kita di daerah tentunya juga dipandang perlu membuat payung hukum sebagai landasan dan pedoman kerja kedepan,’’ kata Sekda Abdiyanto.
Misalnya pada Rancangan Perda Penyelenggaraan Sosial Ketenagakerjaan. Kata Sekda, Raperda ini dibuat untuk memperkokoh regulasi yang telah ada. Mempetegas kembali, agar tidak ada lagi kekhawatiran pekerja dalam hal apabila terjadi kecelakaan kerja.
‘’Nantikan Raperda ini kembali dibahas bersama dengan anggota dewan. Kemungkin ada sumbang saran yang bersifat kearifan lokal yang perlu diatur lebih rinci. Terkhusus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, kedepan lebih kepada memberikan jaminan kepada buruh apabila terjadi kecelakaan kerja,’’ ungkap Sekda.
BACA JUGA:Harusnya DBH Mukomuko Rp 24 Miliar, Pemprov Bengkulu Hanya Transfer Rp 16,66 M
BACA JUGA:8 Tanaman yang Disukai oleh Ular, Jangan Sampai Ditanam di Rumah
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari menyampaikan, pembahasan rancangan produk hukum berupa Raperda ini bagian dari tugas DPRD. Untuk itu, mengenai materi Raperda ini, diharapkan dapat dipelajari secara masif dan komprehensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: