Mukomuko Belum Tetapkan Batas Desa Sesuai Amanat Permendagri 45 Tahun 2016

Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Nasuhanto--
‘’Setelah Perbup batas desa ditetapkan, baru penegasan kembali batas kecamatan,’’ ujar Nasuhanto.
Menyikapi persoalan belum tuntasnya batas desa di wilayah Kabupaten Mukomuko. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPMD Mukomuko.
Dalam upaya penyelesaian batas desa ini, kata Nasuhanto, DPMD masih menunggu perubahan nomenklatur OPD, dan menyesuaikan dengan intruksi Gubernur Bengkulu tahun 2023.
‘’Maka dari itu, segmen penyelesaian batas desa masih stagnan,’’ ujarnya.
Nomenklatur yang bakal diubah adalah penyesuaian struktur organisasi di DPMD untuk menambahkan Tupoksi dinas tersebut.
‘’Perubahan nomenklatur ini berkaitan dengan pertanggungawaban tugas pokok dan fungsi dinas, termasuk dari sisi pendanaan dalam program penetapan batas desa,’’ ulasnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titiktitik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titiktitik koordinat batas Desa.
Dalam prosesnya, penetapan batas desa ini oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PBB Des).
Tim PPB Des mempunyai tugas menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa berdasarkan hasil penetapan batas Desa.
Kemudian, Tim PPB Des kabupaten/kota menyampaikan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa. (3) Pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: