Mukomuko Belum Tetapkan Batas Desa Sesuai Amanat Permendagri 45 Tahun 2016

Mukomuko Belum Tetapkan Batas Desa Sesuai Amanat Permendagri 45 Tahun 2016

Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Nasuhanto--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu dinilai lamban menetapkan batas resmi wilayah administrasi desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016. 

Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedomanan Penegasan dan Penetapan Batas Desa

Batas administrasi desa untuk tingkat kabupaten, ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

Sayangnya, sejak Permendagri tersebut diterbitkan, Kabupaten Mukomuko belum menerbitkan Perbut tentang Penegasan dan Penetapan Batas Desa.   

Ketika dikonfirmasi kepada Nasuhanto, Kabag Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko. 

BACA JUGA:Didukung BRI, Liga Kompas U-14 Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar

BACA JUGA:Desain iPhone 17 Bocor, Kamera Diprediksi Melebar Horizontal

Ia mengakui, hingga kini payung hukum tentang batas desa di wilayah Kabupaten Mukomuko belum diterbitkan.

Dikatakan Nasuhanto, mengaku kepada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, penetapan batas desa melalui Peraturan Bupati (Perbup). 

‘’Apa hendak dikata, memang masalah batas desa masih ada yang belum selesai. Faktanya begitu,’’ kata Nasuhanto. 

Nasuhanto menjelaskan, mulanya penyelesaian penegasan dan penetapan batas desa di bawah naungan Bidang Administrasi Pemerintahan. 

Di tahun 2015, kata Nasuhanto, berkaitan dengan penyelesaian batas desa yang masih bermasalah telah dilakukan upaya penyelesaian. 

Seiring dengan perubahan regulasi dengan terbitnya Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, kata Nasuhanto, persoalan penyelesaian batas desa ini menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 

BACA JUGA:Ide Acara Perpisahan Bagi Siswa - Siswi Yang Tidak Butuh Biaya Namun Berkesan

BACA JUGA:Portal Jalan Program BRDP di Desa Arah Tiga Ganggu Aktivitas Pertanian

Setelah diproses DPMD, katanya, penegasan akhir dari batas desa ini berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: