Sst! Temuan BPK, Pejabat Hingga Honorer Harus Kembalikan Uang Hingga Ratusan Juta

Sst! Temuan BPK, Pejabat Hingga Honorer Harus Kembalikan Uang Hingga Ratusan Juta

Sst! Temuan BPK, Pejabat Hingga Honorer Harus Kembalikan Uang Hingga Ratusan Juta--

RADARMUKOMUKO.COM - Walau secara resmi BPK belum mengeluarkan hasil audit keuangan daerah Kabupaten Mukomuko, isu beredar banyak pejabat yang harus mengembalikan uang temuan.

Bukan saja honorer, staff hingga tenaga honorer juga isunya banyak yang masuk catatan BPK harus kembalikan uang negara yang sudah terpakai.

Jumlah temuan belanja kegiatan pejabat kabarnya mencapai ratusan juta, bahkan ada yang Rp 400 jutaan. Sementara staff hingga honorer temuannya dari ratusan ribu hingga belasan juta.

Tidak diketahui pasti belanja jenis apa yang menyebabkan banyaknya temuan tersebut, kabar beredar berkaitan dengan beberapa kegiatan, terbanyak temuan perjalanan dinas.

Sekda Dr.Abdianto,SH,M.Si tidak menapik isu adanya catatan BPK tersebut, namun jumlahnya tidak sebanyak yang digembor-gemborkan. 

BACA JUGA:5 Tips Agar Terlihat Pintar Ketika Berbicara Menurut Pakar Komunikasi

BACA JUGA:Wilayah Bumi Mana yang Merasakan Matahati Terbit Pertama Kali?

Selain itu, ini masih dalam bentuk konsep LHP BPK, belum hasil final pemeriksaan. Karena LHP sendiri belum ditetapkan oleh BPK. 

Terhadap konsep LHP ini masih ada hak sanggah yang diberikan BPK, karena bisa saja terjadi kesalahan input data atau kekeliruan dalam pemeriksaan.

"Belum ada perintah kembalikan temuan, hasil audit atau LHP saja belum difinalkan, karena masih ada hak sanggah yang diberikan BPK. Soal adanya temuan ratusan juta itu masih isu saja," kata Sekda.

Lanjutnya, munculnya catatan dalam konsep LHP sementara ini, diyakininya juga berkaitan dengan ada  ketentuan baru dalam Perpres. Semengara SBU kabupaten yang digunakan selama ini sudah ditetapkan sebelum tahun anggaran berjalan.

BPK sudah menjalankan fungsinya dengan sangat baik dalam aduit keuangan daerah tersebut. Namun tentu nanti pemerintah daerah juga ingin mengkonsultasikan berkaitan dengan perbedaan yang muncul di SBU.

"SBU yang kita gunakan itu sudah ditetapkan sebelum Perpres. Kondisi inilah yang membuat adanya perbedaan. Kami tentu mengapresiasi, BPK sudah bekerja dengan sangat baik," paparnya.

BACA JUGA:Baru Saja Bergerak Naik Mengejar Ketinggalan, Harga TBS di Mukomuko Terjun Bebas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: