Pemeliharaan Jalan Inpres Tanggung Jawab Daerah, Mukomuko?

Pemeliharaan Jalan Inpres Tanggung Jawab Daerah, Mukomuko? --
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Mengingatkan kembali, Pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/ kota mempunyai kewajiban melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur jalan yang dibangun dengan sumber dana dari keuangan negara, termasuk program dana Inpres.
Kewajiban ini sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang diundangkan pada 16 Maret 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, wajib menganggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan jalan di APBD, termasuk jalan yang dibangun melalui program dana Inpres.
BACA JUGA:Puluhan Kelompok Tani dari Mukomuko Ajukan Program Perbaikan Irigasi Rusak ke Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Mukomuko Belum Terima Laporan Deviden Bank Daerah Tahun Buku 2024
Berkaitan dengan hal ini, Kabupaten Mukomuko salah satu daerah di Provinsi Bengkulu penerima program pembangunan infratruktur yang bersumber dari dana Inpres.
Seyogianya, daerah ini juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab melakukan pemeliharaan jalan Inpres tersebut. Lantas, bagaimana dengan APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025?
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Muhammad Yusuf, ST ketika dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa daerah teah menyediakan anggaran untuk pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan. Akan tetapi, kata Muhammad Yusuf, alokasi pembiayaan untuk kegiatan pemeliharaan infrastruktur daerah terbilang masih sangat minim.
Di samping masih sangat minim, ia pun mengakui dalam proses penganggaran kegiatan pemeliharaan infrastruktur masih bersifat global.
‘’Persediaan dana pemeliharaan jalan daerah ada dianggarkan di APBD, namun besarannya masih sangat minim dan masih bersifat global,’’ kata Muhammad Yusuf.
BACA JUGA:APBDes Belum Selesai, 3 Desa di Mukomuko Belum Bisa Berbelanja
Khusus untuk jalan Inpres, kata Muhammad Yusuf, secara kewajiban dan aturan untuk kegiatan pemeliharaannya diserahkan ke daerah.
‘’Anggaran secara khusus untuk pemeliharaan jalan Inpres memang belum tersedia. Soal kewajiban itu memang dilimpahkan ke daerah, ketika terjadi kerusakan jadi tanggung jawab daerah dalam proses perbaikan,’’ ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: