Jam Kerja Lebih Sedikit, PPPK Paruh Waktu Bisa Kelola Usaha Lain

Jam Kerja Lebih Sedikit, PPPK Paruh Waktu Bisa Kelola Usaha Lain

Jam Kerja Lebih Sedikit, PPPK Paruh Waktu Bisa Kelola Usaha Lain --

Peraturan Menpan RB tentang aturan jam kerja PPPK paruh waktu tetap harus memperhatikan keadilan dan kewajaran bagi para PPPK.

Jam kerja yang ditetapkan tidak boleh merugikan PPPK, dan tentunya tidak boleh lebih berat daripada beban kerja yang sesuai dengan status mereka sebagai PPPK paruh waktu.

Oleh karena itu, kebijakan jam kerja PPPK paruh waktu juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban tugas yang ada, ketersediaan anggaran, serta karakteristik pekerjaan yang dilakukan oleh PPPK.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: