Begini Penjelasan Pemerintah Terkait Persediaan Gaji CASN PPPK Hasil Seleksi 2024
![Begini Penjelasan Pemerintah Terkait Persediaan Gaji CASN PPPK Hasil Seleksi 2024](https://radarmukomuko.disway.id/upload/710a94f6db14a225833a2ef6ae548ca3.jpg)
Begini Penjelasan Pemerintah Terkait Persediaan Gaji CASN PPPK Hasil Seleksi 2024--
RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan terkait persoalan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH menegaskan, hingga saat ini tidak ada keraguan daerah terkait dengan persediaan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PPPK.
Menurut Eva, perhitungan kebutuhan belanja pegawai yang diplot di dalam APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2025, juga telah termasuk penganggaran gaji bagi CASN PPPK hasil seleksi tahap 1 tahun 2024.
BACA JUGA:Jalan Lubuk Pinang – Ipuh Sasaran Proyeksi PJU 2025, Ini Penjelasan Dishub Mukomuko
BACA JUGA:Mukomuko Pasang Target Rp72 Juta dari Pengelolaan Tempat Khusus Parkir
‘’Persediaan dana transfer ke daerah untuk gaji PPPK sebesar Rp19 miliar, dan itu termasuk persediaan untuk CASN PPPK hasil seleksi 2024,’’ kata Eva Tri Rosanti di ruang kerjanya, Selasa, 11 Februari 2025.
Jumlah pegawai Pemkab Mukomuko yang telah menerima SK pengangkatan PPPK sekitar 294 orang. Terdiri dari tenaga teknis, guru dan kesehatan.
Sementara, di tahun 2024 kemarin, Pemkab Mukomuko kembali melakukan penerimaan CASN PPPK sebanyak 850 formasi guru, tenaga teknis dan kesehatan.
Dikatakan Eva, untuk formasi penerimaan CASN PPPK tahun 2024, mengenai persediaan gaji telah dihitung dalam pengusulan belanja pegawai tahun 2025.
‘’2024 ada penerimaan 850 formasi PPPK, dan gajinya langsung diusulkan di APBD 2025,’’ tegasnya.
BACA JUGA:Publik Usulkan DPRD Mukomuko Tunda Proyek Pokir, Selamatkan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Segini Jumlah Guru ASN di Mukomuko, 51 Orang Pensiun di Tahun 2025
Sebelumnya, Pemkab Mukomuko mengkhawatirkan persediaan gaji terkait PPPK paruh waktu. Ketika Pemkab Mukomuko melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu, secara otomatis harus memperhitungkan persediaan gajinya.
‘’Yang masih membingungkan itu, skema penyelamatan non ASN menjadi PPPK paruh waktu. Mau tidak mau daerah harus mengalokasikan anggaran untuk persediaan gaji mereka di APBD,’’ demikian Eva.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: