Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Bisa Mencapai Rp 3 Juta, Tertinggi di Bengkulu

Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Bisa Mencapai Rp 3 Juta, Tertinggi di Bengkulu

Gaji PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Bisa Mencapai Rp 3 Juta, Tertinggi di Bengkulu--Sumber Foto : Facebook/Prokompim Mukomuko

RMONLINE.ID - Honorer yang tidak lolos tes PPPK atau yang belum mendapat formasi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Perubahan status honorer menjadi PPPK paruh waktu sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk menghindari PHK massal pada honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Sebab mulai tahun ini status pegawai honorer ditutup atau dihapus. Pegawai pemerintah hanya ada dua kategori saja, yaitu PNS dan PPPK.

Dengan perubahan status, tentu harapan para honorer juga berpengaruh pada pendapatan mereka untuk lebih baik lagi.

Sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB No.16 tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sebesar gaji saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

BACA JUGA:Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu

BACA JUGA:Heboh! THR, Gaji ke-13 Hingga TPP PNS dan PPPK Dihapus?

Dengan ketentuan ini, maka dapat diperkirakan berapa gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu nantinya.

Jika tetap berdasarkan gaji saat menjadi honorer, maak upayak PPPK paruh waktu nantinya sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya.

Namun jika disesuaikan dengan upah minimun, maka gaji PPPK paruh waktu di Mukomuko bisa menjadi yang tertinggi di Provinsi Bengkulu, yaitu mencapai Rp 3 juta.

Sebab untuk 2025, ketetapan UMK Kabupaten Mukomuko adalah sebesar Rp 3 juta atau Rp3.052.118,99 perbulan.

Namun untuk gaji sesuai UMK rasanya sulit terealisasi, karena kondisi anggaran daerah yang tidak memadai saat ini. Maka kemungkinan besarnya gaji PPPK paruh waktu di Mukomuko masih dibawah Rp 2 juta perbulannya.

BACA JUGA:Dana TPP untuk PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Kesehatan Belum Tersedia di APBD 2025

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Tergantung Jam dan Hari Kerja, Segini Perkiraannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: