Mukomuko Pasang Target Rp72 Juta dari Pengelolaan Tempat Khusus Parkir
![Mukomuko Pasang Target Rp72 Juta dari Pengelolaan Tempat Khusus Parkir](https://radarmukomuko.disway.id/upload/7127f861de9c9ea16351de24779cb107.jpg)
Mukomuko Pasang Target Rp72 Juta dari Pengelolaan Tempat Khusus Parkir --
RMONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp72 juta dari 3 lokasi tempat khusus parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama, STP.,MecDev mengungkapkan, 3 lokasi tempat khusus parkir kendaraan bermotor yang langsung dihandel Dinas Perhubungan Mukomuko berlokasi di wilayah Kecamatan Ipuh, Kota Mukomuko dan Lubuk Pinang.
‘’Ada 3 lokasi tempat khusus parkir yang kami kelola tahun ini. Areal terminal dekat Pasar Pulai Payung Ipuh, Areal terminal Pasar Koto Jaya dan Lubuk Pinang,’’ kata Sirat Purnama didampingi Kabid Darat, Romi Febriyas di Mukomuko, Selasa, 11 Februari 2025.
Ia menyebutkan, pengelolaan lahan parkir khusus yang disediakan Pemkab Mukomuko melalui sistem kerjasama pihak ketiga. Berdasarkan MoU yang telah disepakati dari kedua belah pihak, Dishub Mukomuko dan pihak pengelola, dari masing-masing lokasi dipatok biaya retribusi yang disetor ke kas daerah sebesar Rp24 juta per tahun.
BACA JUGA:Publik Usulkan DPRD Mukomuko Tunda Proyek Pokir, Selamatkan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Segini Jumlah Guru ASN di Mukomuko, 51 Orang Pensiun di Tahun 2025
‘’Kerjasama pengelolaan retribusi tempat khusus parkir ini sebesar Rp24 juta per tahun untuk masing-masing lokasi. Artinya, dari 3 lokasi itu ada target PAD sebesar Rp72 juta per tahun,’’ ungkap Sirat diamini Romi Febriyas.
Adapun pemberlakuan pungutan retribusi tempat khusus parkir ini berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana, Disnas Perhubungan diberi kewenangan melakukan pungutan pajak parkir dan retribusi parkir kendaraan tempat khusus dan retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum.
‘’Untuk retribusi parkir tepi jalan umum ini memang kita akui belum tergarap, karena terkendala keterbatasan personel,’’ demikian Sirat Purnama.
BACA JUGA:Selama Ramadhan, Perpustakaan Daerah Mukomuko Tetap Buka Layanan Kunjungan
BACA JUGA:Info Tunjangan Sertifikasi Naik, Guru Non ASN Rp2 Juta per Bulan
Selain itu, di tahun 2024 lalu, Dishub Mukomuko berhasil menyumbangkan PAD dari sektor retribusi tempat khusus parkir ini sekitar Rp30 juta lebih.
‘’Begitu Perdanya diberlakukan, kami mulai bergerak untuk mengupayakan pendapatan daerah dari parkir tempat khusus,’’ demikian Sirat Purnama.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: