Target Satu Desa Satu Penyuluh Belum Terpenuhi, Mukomuko Masih Kekurangan 21 Petugas PPL
Target Satu Desa Satu Penyuluh Belum Terpenuhi, Mukomuko Masih Kekurangan 21 Petugas PPL --
Dilihat dari pelaksanaan tugas dan fungsi, penyuluh berstatus PNS, PPPK maupun penyuluh swadaya memiliki beban kerja yang sama.
Berikut fungsi dan tugas tenaga penyuluh pertanian lapangan:
Penyuluh bertugas memberikan dorongan kepada petani agar mau mengubah cara berpikir, cara kerja dan cara hidup yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan teknologi pertanian yang lebih maju.
Tiga peran pokok PPL :
- Berperan sebagai pendidik, memberikan pengetahuan atau cara-cara baru dalam budidaya tanaman agar petani lebih terarah dalam usaha taninya, meningkatkan hasil dan mengatasi kegagalan-kegagalan dalam usaha taninya;
- Berperan sebagai pemimpin, yang dapat membimbing dan memotivasi petani agar mau mengubah cara berpikir, cara kerjanya agar timbul keterbukaan dan mau menerima cara-cara bertani baru yang lebih berdaya guna dan berhasil, sehingga tingkat hidupnya lebih sejahtera;
- Berperan sebagai penasihat, yang dapat melayani, memberikan petunjuk-petunjuk dan membantu para petani baik dalam bentuk peragaan atau contoh-contoh kerja dalam usaha tani memecahkan segala masalah yang dihadapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: