Wajib Tahu Nih! 5 Warna Lampu Kendaraan yang Bikin Silau dan Bahaya Banget di Jalan
Wajib Tahu Nih! 5 Warna Lampu Kendaraan yang Bikin Silau dan Bahaya Banget di Jalan--
RMONLINE.ID – Penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai standar seringkali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Silau yang ditimbulkan oleh lampu kendaraan dengan warna tertentu dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengemudi lain, terutama saat malam hari atau kondisi cuaca buruk. Beberapa warna lampu bahkan menyalahi aturan dan dapat dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Penting bagi setiap pengendara untuk memahami jenis-jenis warna lampu kendaraan yang diperbolehkan dan yang dilarang demi keselamatan bersama di jalan raya.
Warna-warna Lampu ‘Mematikan’ yang Harus Dihindari
1. Lampu Strobo: Lampu strobo dengan kelap-kelip cepat dan intensitas cahaya yang tinggi seringkali digunakan oleh kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Namun, penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi sangat dilarang karena dapat menyilaukan pengemudi lain dan mengganggu konsentrasi. Efek silau yang ditimbulkan dapat menyebabkan kecelakaan fatal, terutama saat berkendara di malam hari atau kondisi jalan yang minim penerangan.
BACA JUGA:Sejarah Tradisi Perayaan Tahun Baru 1 Januari, Darimana Asalnya?
BACA JUGA:Masa Sidang I, Anggota DPRD Mukomuko Akan Bahas 5 Raperda
2. Lampu HID dengan Warna Menyilaukan: Lampu HID (High Intensity Discharge) memang menawarkan penerangan yang lebih terang dibandingkan lampu halogen. Namun, penggunaan lampu HID dengan warna tertentu seperti biru terang atau ungu dapat sangat menyilaukan pengemudi dari arah berlawanan. Pantulan cahaya dari lampu HID berwarna ini pada kaca spion juga dapat mengganggu pandangan pengemudi di belakang. Pastikan untuk memilih lampu HID dengan warna yang sesuai standar dan tidak menyilaukan.
3. Lampu LED dengan Sorot Terlalu Terang: Lampu LED (Light Emitting Diode) kini semakin populer karena hemat energi dan memiliki umur pakai yang panjang. Sayangnya, beberapa jenis lampu LED memiliki sorot yang terlalu terang dan fokus, sehingga dapat menyilaukan pengemudi lain. Pastikan untuk memilih lampu LED dengan intensitas cahaya yang sesuai dan tidak mengganggu pengemudi lain.
4. Lampu Rotator: Lampu rotator yang berputar biasanya digunakan pada kendaraan darurat atau petugas. Penggunaan lampu rotator pada kendaraan pribadi tidak diizinkan karena dapat menimbulkan kebingungan dan mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Lampu rotator yang berputar dapat disalahartikan sebagai tanda bahaya atau isyarat dari petugas, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
5. Lampu Tembak dengan Intensitas Tinggi: Lampu tembak dengan intensitas tinggi biasanya digunakan pada kendaraan off-road untuk menerangi jalan di medan yang sulit. Penggunaan lampu tembak pada kendaraan yang digunakan di jalan raya sangat tidak dianjurkan karena dapat menyilaukan pengemudi lain. Sorot lampu tembak yang sangat kuat dan terfokus dapat membahayakan pengemudi dari arah berlawanan, terutama saat malam hari.
Sanksi dan Dampak Penggunaan Lampu yang Menyilaukan
Penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai standar dan menyilaukan pengemudi lain dapat dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penggunaan lampu kendaraan dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan. Selain sanksi tilang, penggunaan lampu yang menyilaukan juga dapat berdampak pada keselamatan diri sendiri dan orang lain.
BACA JUGA:BREAKING NEWS, Listrik Padam Dari Bungus Padang Hingga Mukomuko, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:3 Fakta Menarik Tentang Harvest Moon: A Wonderful Life
Tips Memilih Lampu Kendaraan yang Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: