Peserta Tes PPPK Yang Tidak Lolos Berharap Janji Pemerintah Diangkat Paruh Waktu
Peserta Tes PPPK Yang Tidak Lolos Berharap Janji Pemerintah Diangkat Paruh Waktu--Sumber Foto : Amris/Radarmukomuko.com
PPPK paruh waktu akan digaji dengan besaran yang sama seperti saat ini atau sama dengan gaji sebagai honorer dan tidak mendapat tunjangan.
Sedangkan PPPK penuh waktu akan digaji dan mendapat tunjangan sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan tunjangan PPPK.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tertuang dalam UU ASN terbaru. Dalam UU ASN terbaru pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus selesai pada Desember 2024.
Setelah diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer bersiap mendapatkan jaminan-jaminan yang tertuang dalam UU ASN.
Seperti tertuang dalam UU ASN pasal 21 mengenai hak ASN. Seperti diketahui PPPK merupakan salah satu jenis ASN yang diakui pemerintah.
Dengan demikian setelah diangkat menajdi PPPK tenaga honorer resmi mendapatkan hak-hak seorang ASN salah satunya jaminan sosial.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: