Upah Buruh Naik 6,5 Persen, Besaran UMK Kabupaten Mukomuko 2025 Sebesar Rp3 Juta

Upah Buruh Naik 6,5 Persen, Besaran UMK Kabupaten Mukomuko 2025 Sebesar Rp3 Juta

Upah Buruh Naik 6,5 Persen, Besaran UMK Kabupaten Mukomuko 2025 Sebesar Rp3 Juta--Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMOnline.id

Marjohan mengungkapkan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, menjadi dasar dari kenaikan UMK Mukomuko 2025.

Untuk hasil dari pleno UMK Mukomuko 2025 Rp 3.052.118,99. Angka ini nantinya akan menjadi pertimbangan Bupati Mukomuko dalam merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Mukomuko ke PLT Gubernur Bengkulu.

“Dari hasil pleno itu nanti menjadi bahan pertimbangan Bupati untuk nanti direkomendasi ke PLT Gubernur Bengkulu,” demikian Marjohan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: