Kadis LH Mukomuko 'Dipecat', Diduga Imbas Pengusutan Proyek Ruang Terbuka Hijau Anggaran 2024

Kadis LH Mukomuko 'Dipecat', Diduga Imbas Pengusutan Proyek Ruang Terbuka Hijau Anggaran 2024

Bupati berhentikan sementara kadis LH-Radar Mumuko-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Bupati Mukomuko kabarnya 'pecat' alias berhentikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, Budi Yanto S.Hut dari jabatannya.

Diduga salah satu alasannya, adanya pengusutan dugaan kasus korupsi di lingkungan dinas LH Mukomuko oleh APH yang sedang berproses.

Kasus tersebut yaitu, proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp 936,8 juta di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko. 

Proyek itu berlokasi di Kecamatan Air Manjunto, tepatnya dibangun di depan RSUD Mukomuko. Pengerjaan proyek itu menjadi sorotan terkait dugaan indikasi korupsi dan tengah ditangani pihak penegak hukum.

BACA JUGA:5 Bahaya Makan Telur Bagi Kesehatan, Jerawatan, Jantung Hingga Diabetes

BACA JUGA:Dana Desa Sudah Dialihkan Dari Pusat, Pemdes Pastikan Tidak Ada Pembangunan Fisik

Dilansir, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno MPd tidak menapik kabar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko.

"Pemeriksaan Kepala DLH itu oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, atas informasi lidik oleh pihak penegak hukum dalam ini Polres Mukomuko," katanya.

Lanjutnya, ada beberapa poin alasan dinonaktifkannya kepala dinas LH, pertama berdasarkan surat perintah tugas dari Bupati Mukomuko Nomor 090/46/SPT/ITDA/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 untuk melakukan pemeriksaan atas penggelolaan keuangan dan kinerja kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 dan Tahun 2025.

BACA JUGA:Puasa Ramadhan 1447 Hijriah Hari ke 7, Ini Jadwal Sholat Wajib dan Buka Puasa

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Turun ke 15 Masjid, Ini Jadwalnya

Kedua untuk kelancaran pemeriksaan khusus  tersebut terhadap Budi Yanto, jabatan Kepala DLH atas penggelolaan keuangan dan kinerja Kepala DLH Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 dan Tahun 2025 agar berjalan dengan objektif dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, dipandang perlu pembebasan sementara dari  jabatan pimpinan tinggi pratama  Kepala DLH  Kabupaten Mukomuko. Kekosongan jabatan definitif Kepala DLH Mukomuko telah diisi Pelaksana Harian (Plh) atas nama Jajat Sudrajat SKM yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. 

"Bupati menunjuk Jajat Sudrajat sebagai Plh Kepala DLH Kabupaten Mukomuko," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: