Inilah Beberapa Daftar Pelanggaran pada Razia Zebra Cross dan Sanksinya
Inilah Beberapa Daftar Pelanggaran pada Razia Zebra Cross dan Sanksinya--Sumber Foto : Pikiran Rakyat
Sanksi:
• Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau
• Denda paling banyak Rp 500.000
3. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur
Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor masih sering dijumpai di jalan raya.
Hal ini sangat berbahaya, baik bagi pengendara di bawah umur tersebut maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam Operasi Zebra 2024, pelanggaran ini mendapat perhatian khusus dengan sanksi yang lebih berat.
Sanksi:
• Pidana kurungan paling lama 4 bulan, atau
• Denda paling banyak Rp 1.000.000
4. Kendaraan Melawan Arus
Pelanggaran ini termasuk yang paling sering ditemui dan sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Pengendara yang nekat melawan arus biasanya beralasan ingin mempersingkat waktu tempuh, namun tindakan ini jelas membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Sanksi:
• Pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: