Dinas Satpol PP Mukomuko Asah Kemampuan dan Kualitas Anggota Melalui Kegiatan Pelatihan
Dinas Satpol PP Mukomuko Asah Kemampuan dan Kualitas Anggota Melalui Kegiatan Pelatihan --Foto : Ibnu Rusdi
BACA JUGA:Rapat Pansus DPRD Mukomuko Bahas Raperda RPJPD 2025-2045
‘’Latihan olah fisik juga, dan ini kita minta bantuan kepada pihak Polres Mukomuko dan Kodim 0428/MM sebagai pemateri,’’ ujarnya.
Untuk penguasaan materi regulasi tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP, dilaksanakan satu hari di aula Hotel Abyan, Kecamatan Kota Mukomuko.
Menyusul untuk dua hari kedepan, dilaksanakan kegiatan fisik, dan pembinaan mental bagi peserta pelatihan.
‘’Khusus hari ini, penyampaian materi dan pemberian pemahaman terhadap regulasi yang mengatur tentang tugas Satpol PP. Dua hari berikutnya, giat di lapangan, dalam bentuk mengasah mental, keberanian dan tanggung jawab bagi anggota pada saat menjalani tugas,’’ ujarnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Haryanto mengatakan pelatihan ini untuk meningkatkan SDM anggota Satpol PP dan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas SDM.
BACA JUGA:Sekretariat Dewan Mukomuko Bantu Fasilitasi Pengisian LHKPN Calon Dewan Terpilih Periode 2024 - 2029
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bantu Petani Budidaya Bawang Merah Berkelanjutan dan Bangun Bangsal Pasca Panen
Kemudian, katanya, anggota Satpol PP dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penegakan perda, menjaga ketertiban masyarakat, dan semaksimal mungkin dalam menjalankan Tupoksi dan betul-betul dirasakan keberadaannya oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP butuh dukungan anggaran kemudian perda dan Perbup harus dikuasai dan dipahami agar memudahkan dalam menjalankan tugas penegakan perda dan Perbup.
‘’Pelatihan ini dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota Satpol PP, terkhusus dalam penguatan Tupoksinya,’’ kata Haryanto.
Ia menyampaikan, ada 3 tugas pokok dan fungsi Satpol PP yang harus diperhatikan. Pertama, berkaitan dengan penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),
Kedua, kata Haryanto, tugas Satpol PP menyelenggarakan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat, dan selanjutnya menyelenggarakan perlindungan terhadap masyarakat.
‘’Jadi ada 3 tugas pokok Satpol PP, dengan kegiatan pelatihan ini bagaimana mereka mengoptimalkan tugas sehingga betul-betul dirasakan manfaatnya oleh organisasi pemerintah daerah maupun masyarakat,’’ demikian Haryanto. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: