Ketua DPRD Mukomuko Yakin Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada
Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE -Istimewa-rmonline.id
b. Masa jabatan yaitu:
1. Selama 5 (lima) tahun penuh dan atau
2. paling singkat 2 1/2 (dua setengah) tahun
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara defenitif maupun sementara
d. 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau
3. telah 2 (dua) kali jabatan dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda, dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d PKPU ini juga menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia paling rendah 30 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati wajib berusia minimum 25 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: