Tak Punya Orang Tua, Siapa yang Boleh Jadi Wali Nikah? Simak yuk Syarat-Syaratnya Berikut Ini

Tak Punya Orang Tua, Siapa yang Boleh Jadi Wali Nikah? Simak yuk  Syarat-Syaratnya Berikut Ini

Tak Punya Orang Tua, Siapa yang Boleh Jadi Wali Nikah? Simak yuk Syarat-Syaratnya Berikut Ini -Ilustrasi-Berbagai Sumber

*   Menjaga Keturunan: Wali nikah membantu menjaga silsilah keturunan dan memastikan bahwa pernikahan dilakukan sesuai dengan aturan agama.

Bagi calon pengantin perempuan yang tidak memiliki orang tua dan ingin menikah, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan seorang ahli agama atau petugas KUA. Mereka akan memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai tata cara pernikahan dan membantu menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan wali nikah.

Meskipun tidak memiliki orang tua, seorang perempuan tetap dapat menikah dengan sah. Dengan memahami aturan mengenai wali nikah dan berkonsultasi dengan ahli, proses pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: