Tak Punya Orang Tua, Siapa yang Boleh Jadi Wali Nikah? Simak yuk Syarat-Syaratnya Berikut Ini

Tak Punya Orang Tua, Siapa yang Boleh Jadi Wali Nikah? Simak yuk  Syarat-Syaratnya Berikut Ini

Tak Punya Orang Tua, Siapa yang Boleh Jadi Wali Nikah? Simak yuk Syarat-Syaratnya Berikut Ini -Ilustrasi-Berbagai Sumber

*   Baligh: Wali nikah harus telah mencapai usia dewasa atau baligh.

*   Berakal Sehat: Wali nikah harus memiliki akal sehat dan mampu memahami makna pernikahan.

*   Merdeka: Wali nikah tidak boleh dalam keadaan budak atau terikat perjanjian yang membatasi kebebasannya.

• Wali Hakim

Jika tidak ditemukan wali nasab yang memenuhi syarat, maka seorang hakim dapat menunjuk wali hakim. Wali hakim adalah seorang laki-laki yang ditunjuk oleh hakim untuk menjadi wali nikah. Penunjukan wali hakim biasanya dilakukan jika:

*   Calon pengantin perempuan sudah tidak memiliki kerabat laki-laki.

*   Kerabat laki-laki yang ada tidak memenuhi syarat untuk menjadi wali.

• Proses Penunjukan Wali Hakim

Proses penunjukan wali hakim dilakukan melalui pengadilan agama. Calon pengantin perempuan harus mengajukan permohonan penunjukan wali hakim, kemudian hakim akan melakukan pemeriksaan dan memutuskan siapa yang layak menjadi wali hakim.

BACA JUGA:Belum Ada Laporan Gejala Kekeringan, BPBD Mukomuko Tetap Waspadai Dampak Kemarau

BACA JUGA:4 Olahan Keong Sawah yang Menggugah Selera, Mudah Didapat Anda Bisa Mencobanya

• Pentingnya Wali Nikah

Keberadaan wali nikah dalam pernikahan memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

*   Menjaga Kehormatan Perempuan: Wali nikah berperan sebagai pelindung dan penjaga kehormatan perempuan.

*   Menjamin Kesepakatan Pernikahan: Wali nikah memastikan bahwa pernikahan dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: