Dongkrak PAD, Dinas Perhubungan Optimalisasi Retribusi Parkir Pasar Rakyat di Mukomuko

Dongkrak PAD, Dinas Perhubungan Optimalisasi Retribusi Parkir Pasar Rakyat di Mukomuko

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sirat Purnama--

‘’Kerja memang penuh tantangan. Target kita, 2025 nanti retribusi parkir dari semua pasar rakyat masuk ke kas daerah,’’ tegasnya. 

Besaran biaya retribusi parkir pada setiap pasar tetap mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2024, tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Mukomuko. 

‘’Tarif parkir tetap mengacu kepada Perda PDRD. Untuk kendaraan roda dua Rp2000, roda empat Rp4000 dan roda enam Rp6000,’’ terangnya. *adv.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: