1 Agustus Dewan Terima Gaji Terakhir dan Bakal Dapat Uang Purna Bakti

1 Agustus Dewan Terima Gaji Terakhir dan Bakal Dapat Uang Purna Bakti

1 Agustus Dewan Terima Gaji Terakhir dan Bakal Dapat Uang Purna Bakti--rmonline.id

RMONLINE.ID - Anggota DPRD Mukomuko sudah berada diakhir masa bakti periode 2019-2024. Kurang dari satu bulan lagi akan dilantik anggota dewan baru sebagai pengganti hasil Pemilu 2024.

Pada 1 agustus ini adalah pembayaran gaji terakhir yang aakn diterima anggota DPRD Mukomuko. Namun ini bukan hak terakhir yang diterima, karena masih ada uang penghargaan atau purnabakti sebesar 3 kali gaji pokok.

Adapun rencana jadwal pelantikan anggota dewan pada yaitu pada 20 agustus 2024 ini. Pelantikan akan dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Mukomuko oleh ketua pengadilan negeri Mukomuko.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Triwulan 2 di Mukomuko Cair, Total Transfer Rp11 Miliar

BACA JUGA:Edwar Setiawan - Ruslan Sepakat Berpasangan di Pilkada Mukomuko

Gaji pertama anggota dewan yang baru adalah pada 1 september nanti, sementara pada bulan agustus terima gaji walau sudah dilantik, karena jatah gaji sudah diterima anggota dewan sebelumnya.

Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Mukomuko, Syahrizal,SH saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan walau masa kerja dewan sekarang tidak full satu bulan selama Agustus, karena pelantikan diperkirakan 20 agustus. Namun hak berupa gaji tetap akan diberikan full, karena SK mereka berakhir sudah diatas tanggal 15.

Sebaliknya untuk dewan baru, walau SK nya terhitung sejak 20 agustus, namun mereka belum menerima gaji. Pembayaran hak berupa gaji baru dilakukan 1 september.

"Sudah ketentuannya seperti itu, gaji Agustus masih dibayar full kepada anggota dewan yang sekarang, dewan baru mulai september terima gaji," katanya.

Syahrizal juga mengatakan selain gaji terakhir, anggota dewan sekarang bakal menerima uang purnabakti sebesar 3 kali gaji pokok.

Namun untuk uang purnabakti belum dibayar sekarang, karena dasar pembayarannya adalah SK pemberhentian yang akan diberikan setelah dilantik dewan yang baru.

"Kalau uang purna bakti itu nanti dibayar, bukan serentak dengan gajinya," tegas Sekwan.

BACA JUGA:Hanura Resmi Tunjuk Wisnu Hadi Sebagai Waka 1, Ini 3 Calon Pimpinan DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus Dukung Renjes Zaetheddy dan Rismanaji di Pilkada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: