Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Triwulan 2 di Mukomuko Cair, Total Transfer Rp11 Miliar
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Triwulan 2 di Mukomuko Cair, Total Transfer Rp11 Miliar-Istimewa-rmonline.id
BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus Dukung Renjes Zaetheddy dan Rismanaji di Pilkada
Untuk anggaran tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko di Tahun 2024 ini sebesar Rp 49 Miliar lebih dari Pemerintah pusat.
Disisi lain, Epi mengungkapkan untuk pengajuan pencarian tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang ada.
Mulai dari jam untuk mengajar harus 24 jam, kemudian guru yang mengajar harus linier dengan sertifikasinya.
‘’Jam mengajar guru sertifikasi juga dihitung, ketentuannya 24 jam per minggu. Kemudian, bidang studi yang diajarpun harus linier, meski mengajar pada bidang studi lain, jamnya tetap tidak dihitung,’’ demikian Agus. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: