Kuota Penerimaan PPPK Hanya 1000 Orang, Nasib Honorer Yang Tidak Lulus Dipertanyakan

Kuota Penerimaan PPPK Hanya 1000 Orang, Nasib Honorer Yang Tidak Lulus Dipertanyakan

Kuota Penerimaan PPPK Hanya 1000 Orang, Nasib Honorer Yang Tidak Lulus Dipertanyakan-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Dalam waktu dekat pemerintah membuka penerimaan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai informasi berkembang, bulan juni ini sudah diumumkan pendaftaran dan juli pelaksanaan tes dilakukan.

Tes PPPK secara besar-besaran yang akan dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan masalah honorer sesuai dengan amanat UU ASN, bahwa paling lambat desember 2024 ini semua masalah honorer tuntas.

BACA JUGA:Kampanye Gemar Makan Ikan di Mukomuko Libatkan TP PKK dan Pelajar

BACA JUGA:Koordinasi KPU, Komitmen Dukungan Pemkab Mukomuko Untuk Pilkada Serentak Berjalan Sesuai Rencana

Pemerintah kedepannya tidak dibolehkan lagi mempekerjakan tenaga honorer atau pegawain non ASN baik PNS maupun PPPK, juga instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga pegawai non ASN yang baru.

Yang menjadi pertanyaan, kuota penerimaan PPPK di sebagian daerah masih terbatas atau belum sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang tersedia.

Seperti di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun ini, sesuai keterangan dari pemerintah daerah, kuota atau formasi penerimaan PPPK tersedia sebanyak 1000 orang.

Sementara jumlah tenaga honorer, mulai dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di semua OPD lainnya yang ada saat ini diperkirakan mencapai 1.500 orang. Artinya bakal banyak tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK.

Terkait hal ini, Sekda Mukomuko Dr. Abdianto,SH,M.SI diminta tanggapannya, menjelaskan dalam waktu dekat tes akan dilaksanakan, dimana jumlah formasi 1000 orang.

BACA JUGA:Soal Tes PPPK Sudah Siap, Ini Perkiraan Yang Akan Diuji

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pemkab Bayar Gaji ke 13 PNS dan PPPK

Terkait dengan honorer yang nantinya tidak lulus atau belum diangkat, pihaknya belum bisa memastikan seperti apa langkah kedepannya.

Namun ia yakin, tidak ada tenaga honorer yang sudah terdaftar yang dirugikan, pemerintah pusat pasti akan mengeluarkan kebijakan lebih lanjut.

"Kita belum tahu seperti apa nantinya, pemerintah daerah dalam hal ini hanya melaksanakan kebijakan dari pusat, maka selanjutnya kita tunggu seperti apa kebijakannya nanti," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: