Jenis-Jenis Potongan Terhadap Gaji PNS Setiap Bulannya, Digunakan Untuk Apa?
Jenis-Jenis Potongan Terhadap Gaji PNS Setiap Bulannya, Digunakan Untuk Apa?-Ilustrasi-Berbagai Sumber
Adapun penghasilan yang diterima oleh PNS dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21, namun pajak penghasilan tersebut tersebut ditanggung oleh negara.
Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.
BACA JUGA:Pencairan TPP PNS dan PPPK Mulai Diproses, Tapi Untuk Januari Dipastikan Hangus
BACA JUGA:Ini Jadwal Tes CPNS dan PPPK, Ini Cara Mendaftar Buat Akun SSCASN
Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
Potongan Tapera PNS
Potongan Tapera PNS adalah sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah: 2,5 persen dari pekerja 0,5 persen dari pemberi kerja.
Tata cara pelaksanaan pemotongan simpanan Tapera mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Potongan Tapera dikelola oleh BP Tapera.
Selain itu juga ada istilah potongan PNS lain-lain, ini biasanya digunakan untuk menampung potongan di luar potongan yang telah dijelaskan.
Seperti potongan sewa Rumah Dinas, Pengembalian Persekot Gaji, Utang Kelebihan Pembayaran, Pembayaran Tunggakan dan Penerimaan Lain-lain.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: