Datangi Dewan, Tenaga Guru Honor Daerah Minta Diprioritaskan Dalam Penerimaan ASN PPPK

Datangi Dewan, Tenaga Guru Honor Daerah Minta Diprioritaskan Dalam Penerimaan ASN PPPK

Datangi Dewan, Tenaga Guru Honor Daerah Minta Diprioritaskan Dalam Penerimaan ASN PPPK-Amris-Berbagai Sumber

Jika dibebankan ke daerah, tentu harus tetap ada pembatasan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Untuk persiapan penerimaan pihaknya sudah meminta seluruh OPD menyampaikan analisis jabatan sesuai kebutuhan masing-masing.

"Kalau dibebankan ke daerah seluruhnya tentu kita harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran," tuturnya.

Untuk diketahui, tahun ini pemerintah akan melakukan perekrutan besar-besaran, tenaga honorer menjadi ASN PPPK, juga tes CPNS.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), persoalan honorer wajib terselesaikan desember 2024 nanti.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Jalan Mukomuko – Kerinci Sudah Tembus, Melewati Kawasan TNKS

Instansi pemerintah tidak dibolehkan lagi mengangkat non-ASN atau honorer. Namun tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Artinya tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun otomatis bakal diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Walau wajib diangkat karena tidak boleh lagi ada honorer kedepannya, namun nasib mereka tetap tergantung pada pemerintah daerah.

Pasalnya pembiayaan ASN PPPK akan dibebankan kepada pemerintah daerah. Sementara umumnya pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan anggaran untuk gaji ASN.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: