Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Bakal Turun Gunung Bela Prabowo - Gibran, Ini Aturannya

Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Bakal Turun Gunung Bela Prabowo - Gibran, Ini Aturannya

Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Bakal Turun Gunung Bela Prabowo - Gibran, Ini Aturannya--

RADARMUKOMUKO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpeluang turun gunung bersama pejabatnya mengkampanyekan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 2  Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang presiden  boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.

Apa yang disebut dalam undang-undang ini juga sudah disampaikan oleh Jokowi. Dilansir dari beberapa sumber, saat ditanya media perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.

BACA JUGA:ASN Tidak Netral di Pemilu 2024, Ngeri- Ngeri Sedap Jika Ingin Netral Ikuti Langkah di Bawah Ini

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.

Tentu jika Jokowi turun kempanye, hampir pasti yang akan dibela adalah calon nomor urut 2, rabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebab sang calon wakil presiden ini merupakan putranya sendiri.

Adapun dasar presiden boleh kampanye Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pasal yang mengatur hal itu:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: