Dewan dan Bupati Harus Sahkan Perda RTRW, Jika Tidak Menunggu 3 Tahun Lagi

Dewan dan Bupati Harus Sahkan Perda RTRW, Jika Tidak Menunggu 3 Tahun Lagi

Dewan dan Bupati Harus Sahkan Perda RTRW, Jika Tidak Menunggu 3 Tahun Lagi-Dok-

RADARMUKOMUKO.COM - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang awalnya sudah diagendakan gagal terlaksana. Diduga penyebabnya karena dewan merasa tersinggung oleh video yang viral, hingga hubungan dewan dan bupati memanas.

Sementara Perda RTRW sangat penting dan harus disahkan secepatnya, jika tidak dilakukan, maka daerah bakal rugi, karena ancamannya reseting atau pengaturan ulang pembahasan Perda RTRW. Setidaknya butuh waktu dua hingga tiga tahun lagi untuk bisa disahkan.

BACA JUGA:Persediaan Dana Penanggulangan Bencana di BPBD Mukomuko Rp200 Juta

Pasalnya pembahasan perda RTWR tidak hanya sebatas dewan dan pihak pemerintah daerah, tapi melibatkan provinsi dan tim lintas sektor (Linsek) dari kementerian, karena harus disesuikan dengan RTRW provinsi dan pusat.

Maka untuk menghindari ini dewan dan bupati harus mengenyampingkan persoalan pribadi atau internalnya. Perda RTRW harus segera diketuk palu.

Sebab Pemerintah Kabupaten Mukomuko diberikan waktu oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia untuk menyepakati Perda RTRW paling lama dua bulan sejak pihak Kementerian ATR memberikan persetujuan.

BACA JUGA:Pejabat dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Mukomuko Mundur Bareng 

Dilansir dari, radarmukomuko.bacakoran.co Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT melalui Kabid Pertamanan dan Penataan Ruang, Haryanto, ST terkait Perda RTRW, Pemkab Mukomuko mendapatkan persetujuan dari Kementerian  ATR tepatnya di tanggal 21 Desember 2023. Pihak Kementerian meminta agar pemerintah daerah bersam DPRD segera memproses dan menyepakati. 

"Di tanggal 28 Desember 2023, sudah dijadwalkan paripurna tentang Perda RTRW. Namun gagal. Dan 8 Januari 2024, kembali akan digelar paripurna. Bahkan pak Bupati juga hadir saat itu ke gedung DPRD namun gagal lagi," kata Haryanto. 

Ia mengakui, Perda RTRW ini untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan daerah. Sebab ini menyangkut soal investasi, pertanian, perkebunan, peternakan, termasuk pertambangan galian C dan yang lainnya.

BACA JUGA:SK Puluhan Guru Honor Daerah Dipastikan Tidak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Jika di tanggal 29 Februari 2024 Perda RTRW tidak juga disepakati ancamannya harus berjuang dari nol lagi. Harus melobi lagi ke sejumlah Kementerian. Dan proses melobi ini butuh waktu lama. Bahkan sampai tiga hingga lima tahun. 

"Mendapatkan persetujuan Perda RTRW dari Kementerian ATR yang kita dapatkan sekarang ini cukup panjang dan rumit. Bayangkan saja, dari tahun 2017. Baru di tahun 2023,  kita dapatkan persetujuan dari Kementerian," paparnya.

Tahapan saat ini masih panjang, setelah disahkan oleh dewan bersama Pemkab Mukomuko, hasilnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan nomor registrasi sekaligus meneruskan ke Kementerian. Lalu, tahapan selanjunya pemerintah daerah tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: