Abdianto Sebut Penyertaan Modal Untuk BUMDes Brangan Dideposito ke Bank dan Masih Utuh

Abdianto Sebut Penyertaan Modal Untuk BUMDes Brangan Dideposito ke Bank dan Masih Utuh

Abdianto Sebut Penyertaan Modal Untuk BUMDes Brangan Dideposito ke Bank dan Masih Utuh--

BACA JUGA:Tuntaskan Realisasi Dana Desa, 16 Desa di Ipuh Pede Hadapi 2024

Terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) sebagai modal BUMDes, Abdianto menjelaskan setiap tahun ada penyertaan modal yang diberikan desa, karena itu masuk dalam salah satu rencana APBDes. Hanya saja modal dari desa bersumber dari DD tersebut tidak pernah mereka gunakan untuk pengelolaan pasar. Bahkan sampai sekarang penyertaan modal dari desa ini belum digunakan.

Uang dari desa ini di simpan atau dideposito di bank. Awalnya, di deposit di Bank Bengkulu. Dan terakhir kita pindahkan ke BPR karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. 

Saat ini total uang yang ada di bank mencapai Rp 200 juta dengan hitungan termasuk bunga.

BACA JUGA:Polhut Mukomuko Patroli Gabungan Cegah Perambahan Hutan di Areal Koridor Gajah Sumatera

"Uang titipan desa pun masih aman di bank. Ini yang penting juga  kami sampaikan dan klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang seimbang untuk warga kita. Yang jelas dalam penggelolaan pasar di lakukan dengan baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen, Radiman SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya beberapa pihak telah dilakukan pemeriksaan saksi pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMDes di desa tersebut. 

Diantaranya pengurus BUMDes hingga Kepala Desa (Kades), Kepala Pasar, penggelola keuangan pasar, sekretaris dan bendahara BUMDes.

Karena ada indikasi, penyidik menaikkan status perkara BUMDes Berangan Mulya dari Pulbaket ke penyelidikan. Dengan naiknya status tersebut, semua yang terlibat dalam perkara tersebut akan kembali dipanggil dan dimintai keterangannya. Termasuk Abdiyanto selaku Direktur BUMDes.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: